Beritasulsel.com – Meski wabah Corona atau Covid-19 melanda Indonesia, namun Badan Narkotika Nasional tetap eksis melindungi negeri dari bahaya peredaran gelap narkoba.
Terbukti, Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Papua Barat berhasil menangkap seorang wanita berinisial VR (23) dengan barang bukti narkotika jenis Ganja sebanyak 115 paket/bungkus dengan berat bruto 2,0642 kilogram di daerah Manokwari, Senin (23/03).
Penangkapan tersangka VR, kata Karo Humas BNN, Brigjen Sulistyo Pudjo, berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa terdapat pengiriman paket yang diduga narkotika jenis ganja dikirim melalui kapal laut KM.Labobar,
“yang rencana akan dikirim ke Kota Sorong,” ucap Sulistyo melalui keterangan tertulisnya yang diterima beritasulsel.com, Selasa (24/03) sesaat lalu.
Pengakuan tersangka VR, kata Sulistyo, aksi ini yang kedua kalinya tersangka lakukan dengan tujuan kota dan penadah yang sama. Penadah barang haram tersebut rupanya telah masuk dalam DPO Tim Berantas BNN Papua Barat dan dalam proses pengejaran.
Menurut Kepala BNNP Papua Barat, Drs. Setija Junianta, lanjut Sulistyo, keuntungan dari hasil penjualan barang haram tersebut ditaksir senilai Rp200 juta. Untuk tersangka saat ini dalam proses penyidikan di Kantor BNNP Papua Barat dan tim pemberantasan masih melakukan pengembangan kasusnya.
Tersangka akan dikenakan Pasal 111 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 131 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
“Dengan ancaman hukuman 10 Tahun kurungan penjara,” pungkas Sulistyo.
Editor: Heri Siswanto

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.