Makassar, Sulsel – Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Aslam Patonangi mewakili Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dalam membuka acara Sosialisasi/Uji Publik Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan di Hotel Gammara, Rabu (12/1/2022).
Sosialisasi yang diikuti oleh Sekretaris/Kabag TU, Kasubag Program/Kasubag TU, Kasubag Keuangan seluruh OPD Lingkup Pemprov Sulawesi Selatan digelar oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulsel.
Adapun sosialisasi rancangan Peraturan Gubernur, meliputi tentang (1) tata cara pengelolaan hibah dan bantuan sosial; (2) tata cara pengelolaan belanja tidak terduga; (3) tata cara pergeseran anggaran pada APBD Provinsi Sulsel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala BKAD Sulsel, Drs. H. Muhammad Rasyid menyampaikan, bahwa 3 rancangan Peraturan Gubernur tersebut mwrupakan amanah pada Pasal 2 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Tujuan dilaksanakan sosialisasi ini untuk menyalurkan pemahaman, persepsi serta memberikan pengetahuan kepada seluruh pejabat lingkup khususnya mengenai regulasi penyesuaian usai terbitnya Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Diharapkan dalam sosialisasi ini menjadi forum untuk mendiskusikan berbagai hal yang menjadi permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Aslam Patonangi menyampaikan sambutan dan arahan Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Menurutnya dalam sosialisasi ini ketiga Rancangan Pergub termasuk dalam tata kelola keuangan daerah.
Ia pun menghimbau agar pengelolaan keuangan dapat dikelola secara kredibel, transparan dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. “Semakin transparan dan akuntabel serta kredibel dalam pengelolaan keuangan, maka tata kelola akan semakin baik, jadi diperlukan instrumen untuk regulasi yang mengatur tatakelola tersebut,” katanya.
Ia pun berharap para peserta dapat mengikuti secara sungguh-sungguh serta bisa melakukan diskusi terhadap 3 rancangan Peraturan Gubernur tersebut. “Kita berharap dapat melakukan pengelolaan keuangan yang kredibel, transparan dan akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan,” pintanya.
Usai pembukaan sosialisasi/uji publik ini, dilanjutkan diskusi terhadap 3 Rancangan Peraturan Gubernur. Dengan dimulai pemahaman awal mengenai Kebijakan APBD Tahun Anggaran 2022 oleh Kepala BKAD Sulsel, Muhammad Rasyid. Yang dipandu oleh Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah BKAD Sulsel, Salehuddin sebagai moderator.
Kepala BKAD Sulsel, Muhammad Rasyid memaparkan mengenai pengelolaan belanja pada barang dan jasa; belanja pegawai; belanja hibah; belanja bantuan sosial; belanja modal; dan belanja tidak terduga. (*)