Pinrang, Sulsel – Setelah kurang lebih 35 tahun bersengketa, berebut tanah warisan, satu keluarga di Desa Lerang Kecamatan Lanrisang Kabupaten Pinrang akhirnya berdamai.
Perdamaian terwujud berkat partisipasi kepolisian dalam hal ini petugas Bhabinkamtibmas, Aiptu Rahmat SH melakukan mediasi terhadap pihak yang bersengketa, bertempat di Kantor Polsubsektor Lanrisang. Senin, 07 Januari 2023.
Kedua belah pihak yang bersengketa memiliki hubungan saudara dimana keduanya adalah keturunan dari alm. Cempa, memiliki harta peninggalan berupa sawah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam giat problem solving tersebut terungkap bahwa pihak pertama bernama Siraju telah menguasai sawah milik pewaris kurang lebih selama 35 tahun. Siraju tidak membagi kepada saudaranya yang lain.
Sementara itu, saudaranya, pihak kedua atas nama La Sadda serta anak dari saudaranya Ramlah, Salma dan Hanawing menuntut agar sawah peninggalan alm. Cempa tersebut dibagi, akan tetapi selama ini Siraju tidak membagikan.
Perbuatan dan sikap Siraju yang dianggap merugikan itu, berakibat kedua belah pihak berselisih dan tidak akur selama puluhan tahun. Persoalan ini kemudian diajukan oleh saudara-saudara Siraju ke Bhabinkamtibmas Polsubsektor Lanrisang untuk mediasi.
Bhabinkamtibmas, Aiptu Rahmat SH lalu memanggil Siraju dan saudara-saudaranya untuk dilakukan mediasi. Kedua belah pihak diberi pemahaman serta nasehat-nasehat dan akhirnya mereka bersedia membagi harta warisan tersebut dibagi rata kepada lima bersaudara. Kedua belah pihak berdamai secara kekeluargaan dan saling memaafkan.
Pada kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas, Aiptu Rahmat SH juga menyampaikan pesan pesan perihal keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. (*)