Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi Kawasan Industri Bantaeng (SBIPE KIBa) bersama ratusan buruh karyawan yang dirumahkan oleh perusahaan smelter di Pajukukang, telah melakukan aksi unjuk rasa selama 21 hari dan menuntut hak mereka (upah lembur dan pesangon) dibayar perusahaan.

Aksi SBIPE dan para buruh tersebut berdasarkan informasi dari Junaedi Hambali (Kepala Departemen Advokasi, Hukum dan Kampanye Massa SBIPE Bantaeng) pada Selasa (09 September 2025), mengatakan: “Kami sudah melakukan aksi selama 16 hari didepan pintu masuk Huadi pada 14 Juli sampai 29 Juli yang pada saat itu terjadi perjanjian bersama dengan pihak perusahaan. 4 hari didepan Kantor Bupati Bantaeng pada 1 September sampai 4 September. Dan terakhir pada 8 September didepan Kantor DPRD Bantaeng”.

“Kami di SBIPE berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak buruh di Huadi yang belum dibayarkan upah lembur dan pesangon oleh perusahaan sampai hari ini,” tegas Junaedi.

Lelaki tambun berambut gondrong dan bersuara lantang setiap berorasi di aksi unjuk rasa itu, juga mengatakan ada 5 poin penting mengawal perjuangan buruh yang belum mendapatkan haknya melalui Pansus DPRD Bantaeng.

Ke 5 poin itu, kata Junaedi Hambali, adalah:

1. Sejauh ini buruh berada pada posisi lemah dalam berhadapan dengan perusahaan, semoga dengan Pansus akan memberi ruang politik dan hukum agar suara buruh diperkuat oleh lembaga resmi daerah.

2. ⁠DPRD memiliki fungsi pengawasan. Dengan Pansus, bisa memanggil perusahaan, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran hak-hak buruh di Huadi.

3. ⁠Dengan Pansus, isu ketenagakerjaan bisa menjadi agenda resmi DPRD, sehingga tidak berhenti di level serikat dan perusahaan.

4. ⁠Pansus dapat menekan pemerintah daerah dan perusahaan untuk menjalankan kesepakatan, sehingga buruh tidak dibiarkan berjuang sendirian.

5. ⁠Pansus bisa melahirkan rekomendasi kongkrit dan menjadi dasar kuat untuk langkah hukum maupun kebijakan di daerah.

“Semangat terus para buruh mengawal Pansus ini, agar hak yang harus dibayar oleh perusahaan, segera ditunaikan” kata Junaedi Hambali.