Gowa – Seorang oknum karyawan salah satu toko di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial AN (22), kini meringkuk di Sel tahanan Polres Gowa.
Ia ditangkap oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Gowa lantaran diduga telah mencabuli/sodomi seorang pria yang masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial MR (13 tahun).
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Harley Purnama mengatakan, modus AN menyodomi korban, awalnya memaksa korban dengan menodong korban dengan pisau, korban yang ketakutan lalu pasrah disodomi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku yang tak ingin perbuatan itu hanya terjadi sekali itu saja, pelaku lalu merekam aksi bejatnya itu.
Tujuannya agar bila suatu saat pelaku ingin melakukan hal itu maka ia mengancam korban akan menyebarkan rekaman itu bila korban enggan disodomi. Aksi itu terakhir kali dilakukan pelaku di kawasan Museum Balla Lompoa Sungguminasa, Gowa.
“Hingga akhirnya aksi pelaku diketahui oleh orangtua korban yang berujung pelaporan polisi. Saat tertangkap pelaku mengakui semua perbuatannya” kata Harley Purnama mengurai kronologi kejadian itu, Rabu (24/10/2018).
Saat ini tersangka telah mendekam di ruang sel tahanan Mapolres Gowa, ia dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76e UU “tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara” tutup Harley Purnama.