Beritasulsel.com – Berbagai cara dilakukan para penimbun BBM di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, untuk mengelabui petugas kepolisian.
Menurut sumber beritasulsel.com, para penimbun BBM tidak lagi melakukan cara cara lama karena modus mereka sudah diketahui petugas kepolisian sehingga mereka menggunakan cara cara baru.
“Mereka (penimbun BBM) pakai trik baru pak, bukan lagi tangki mobil atau motor dimodifikasi karena sudah ketahuan, sudah diketahui polisi, jadi mereka gunakan trik baru,” ucap sumber yang tidak ingin menyebutkan identitasnya, Sabtu (14/12/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Modusnya, mereka gunakan mobil dengan tangki normal tidak dimodifikasi lalu jerigen mereka simpan diluar area pertamina lalu mobil mereka ulang alik mengisi jerigen tersebut. Untuk melancarkan aksinya, para penimbun diduga kerjasama dengan oknum petugas SPBU,” ungkap sumber.
Hari Minggu kemarin (15/12/2019), beritasulsel.com mencoba menelusuri kebenaran informasi tersebut dan menemukan ada dua mobil yang ulang alik mengisi BBM jenis premium di Pertamina Bikeru, Kabupaten Sinjai.
BBM tersebut mereka bawa keluar area pertamina dan menampungnya di jerigen jerigen yang mereka sembunyikan di got tidak jauh dari SPBU Bikeru.
Salah seorang pria yang mengaku sebagai pemilik jerigen tersebut saat ditemui di lokasi mengatakan bahwa BBM tersebut akan ia jual kembali melalui Pertimini miliknya.
“Mau dijual kembali di Pertimini pak, kebetulan saya punya Pertamini di Sinjai di jalan masuk ke Pelelangan,” ucap pria tersebut yang mengaku bernama Samsuddin.
Pengawas SPBU Bikeru, Nurman, yang dikonfirmasi pada hari Senin (16/12/2019) melalui telpon genggamnya berdalih terpaksa melakukan hal itu karena para penimbun BBM marah bila tidak dilayani.
“Kalau kerjasama dengan mereka tidak ada pak, hanya terkadang operator itu dan terkadang konsumen juga terkadang marah kalau tidak dilayani jadi kita sebagai orang lapangan terkadang serba salah juga,” dalih Nurman.
Kapolres Sinjai AKBP Sebpril Sesa yang dikonfirmasi mengatakan, Dinas Perdagangan bersama Polres dan instansi terkait sudah melakukan rapat koordinasi terkait kelangkaan BBM Subsidi dalam hal ini solar dengan mengundang para pemilik SPBU dan SPBN
“Intinya kami akan awasi jika ada oknum yang menyalahgunakan pendistribusian BBM khususnya BBM subsidi sesuai dengan PP No 191 tahun 2014 tentang pendistribusian BBM tertentu, jika ada pelanggaran bisa dikenakan sanksi,” Kata Sebpril Senin (16/12/2019).
Sedangkan terkait dengan pelaku penimbun BBM yang ditemukan di SPBU Bikeru, Kapolres mengatakan bisa menindaklanjuti karena ada aturan yang harus dipatuhi.
“Apabila ada pelanggaran tentu bisa ditindak lanjuti karena tentu ada aturan yang harus dipatuhi,” tandasnya. (tim)