Begini Kronologi Penangkapan Oknum PNS Penimbun Masker di Makassar

- Redaksi

Jumat, 6 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti ratusan dus masker usai diamankan polisi di Makassar

Barang bukti ratusan dus masker usai diamankan polisi di Makassar

Beritasulsel.com – Tiga orang warga Kota Makassar dan Maros Sulawesi Selatan (Sulsel), diringkus oleh tim Resmob Polsek Panakukang jajaran Polrestabes Makassar, pada hari Rabu (04/03/2020), sekira pukul 22.00 Wita.

Ketiga terduga pelaku berinisial BP alias Rama (26), warga Jalan Kijang, Kota Makassar, DSU alias Tio (22), pekerjaan mahasiswa dan LI (44) pekerjaan PNS, warga Perumahan Dosen Unhas Moncongloe, Kabupaten Maros.

Humas Polsek Panakukang, Bripka Ahmad Halim kepada beritasulsel.com mengatakan, awalnya personel mendapat informasi bahwa ada seseorang menjual masker diatas harga melalui grup facebook Makassar Dagang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penjual tersebut memanfaatkan situasi merebaknya informasi soal virus Corona lalu menjual masker dengan harga mahal yakni Rp270.000 perdus,” ucap Bripka Ahmad, Jumat (06/03/2020).

Personel lalu menyamar sebagai pembeli dan berhasil mengamankan terduga pelaku yakni BP alias Rama bersama barang bukti masker sebanyak 34 dus berbagai merek.

Selanjutnya, Polisi melakukan pengembangan di suatu rumah yang diduga tempat penimbunan masker di Perumahan Dosen (Perdos) Unhas Moncongloe Kabupaten Maros.

Di rumah tersebut personel berhasil mengamankan ratusan pack Masker beserta pemilik rumah yakni DSU alias Tio dan LI yang merupakan anak dan Ibu.

“Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti diamankan ke Posko Resmob Panakukkang untuk interogasi,” imbuh Ahmad.

Hasil introgasi, para pelaku mengakui tidak memiliki izin telah menimbun atau menyembunyikan masker untuk memanfaatkan momen krusial wabah penyakit virus Corona yang masuk di Negara Indonesia untuk mendapatkan keuntungan yang besar.

Tio dan LI mengaku telah menjalankan bisnis tersebut selama 3 minggu semenjak meningkatnya pembelian masker di Kota Makassar. Keduanya mengaku mendapat masker dari luar daerah seperti Majene, Palu dan Kendari.

“Kini ketiganya diamankan ke Sel Tahanan Polsek Panakukang untuk proses hukum lebih lanjut” pungkas Ahmad. (hs/bss)

Berita Terkait

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Oknum ASN Pegawai Rupbasan Makassar Ditangkap Edar Sabu di Sidrap
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng Tahun 2025, DR Muh Rivai Nur SH MSi CGCAE: Assurance PP 80 Tahun 2006
Kajari Satria Abdi SH MH, Diminta Menjadi Narasumber Kegiatan Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Kabupaten Bantaeng Tahun 2025

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Rabu, 19 Februari 2025 - 20:03

Oknum ASN Pegawai Rupbasan Makassar Ditangkap Edar Sabu di Sidrap

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Anggota DPRD Parepare Masuki Masa Reses

Jumat, 21 Feb 2025 - 19:49