Beritasulsel.com – Tiga orang warga Kota Makassar dan Maros Sulawesi Selatan (Sulsel), diringkus oleh tim Resmob Polsek Panakukang jajaran Polrestabes Makassar, pada hari Rabu (04/03/2020), sekira pukul 22.00 Wita.
Ketiga terduga pelaku berinisial BP alias Rama (26), warga Jalan Kijang, Kota Makassar, DSU alias Tio (22), pekerjaan mahasiswa dan LI (44) pekerjaan PNS, warga Perumahan Dosen Unhas Moncongloe, Kabupaten Maros.
Humas Polsek Panakukang, Bripka Ahmad Halim kepada beritasulsel.com mengatakan, awalnya personel mendapat informasi bahwa ada seseorang menjual masker diatas harga melalui grup facebook Makassar Dagang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penjual tersebut memanfaatkan situasi merebaknya informasi soal virus Corona lalu menjual masker dengan harga mahal yakni Rp270.000 perdus,” ucap Bripka Ahmad, Jumat (06/03/2020).
Personel lalu menyamar sebagai pembeli dan berhasil mengamankan terduga pelaku yakni BP alias Rama bersama barang bukti masker sebanyak 34 dus berbagai merek.
Selanjutnya, Polisi melakukan pengembangan di suatu rumah yang diduga tempat penimbunan masker di Perumahan Dosen (Perdos) Unhas Moncongloe Kabupaten Maros.
Di rumah tersebut personel berhasil mengamankan ratusan pack Masker beserta pemilik rumah yakni DSU alias Tio dan LI yang merupakan anak dan Ibu.
“Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti diamankan ke Posko Resmob Panakukkang untuk interogasi,” imbuh Ahmad.
Hasil introgasi, para pelaku mengakui tidak memiliki izin telah menimbun atau menyembunyikan masker untuk memanfaatkan momen krusial wabah penyakit virus Corona yang masuk di Negara Indonesia untuk mendapatkan keuntungan yang besar.
Tio dan LI mengaku telah menjalankan bisnis tersebut selama 3 minggu semenjak meningkatnya pembelian masker di Kota Makassar. Keduanya mengaku mendapat masker dari luar daerah seperti Majene, Palu dan Kendari.
“Kini ketiganya diamankan ke Sel Tahanan Polsek Panakukang untuk proses hukum lebih lanjut” pungkas Ahmad. (hs/bss)