Bulukumba – Kapolsek Rilau Ale Polres Bulukumba, AKP Muhammad Arifin, mendapat sorotan tajam setelah melepas 14 ekor sapi ilegal alias sapi tanpa dokumen lengkap, pada Senin malam (19/5/2025) sekitar pukul 23.20 WITA.

Berikut ini kronologi lengkap pada kejadian tersebut sebagaimana pantauan Beritasulsel, jaringan Beritasatu.com di lokasi kejadian.

Malam itu, sejumlah warga berjaga-jaga karena maraknya pencurian sapi. Mereka kemudian melihat dua mobil pikap yang mengangkut sapi, lalu menghubungi wartawan agar informasi tersebut diteruskan kepada polisi.

Kapolsek Rilau Ale bersama Kanit Intelkam, Iskandar, langsung bergerak dan berhasil menghentikan kedua mobil tersebut di Desa Bulolohe. Petugas dari Dinas Peternakan Kabupaten Bulukumba, Supriadi, juga tiba di lokasi dan langsung memeriksa kelengkapan dokumen sapi-sapi tersebut.

Pemilik sapi yang diketahui bernama Hj. Jumriah terlebih dahulu bertukar nomor telpon dengan Kanit Intelkam yakni Iskandar.

Setelah itu barulah Hj. Jumriah menjelaskan bahwa 14 ekor sapi itu berasal dari Desa Talle, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, dan rencananya akan ia bawa ke Makassar untuk dikirim ke Nunukan.

Ia menunjukkan dua lembar surat yang ditandatangani serta distempel oleh Kepala Desa Talle dan Polsek Sinjai Selatan sebagai pihak yang mengetahui.

Namun, menurut Supriadi, surat tersebut hanya berfungsi sebagai pengantar dari desa untuk mengurus surat mutasi dan dokumen lainnya di Dinas Peternakan Kabupaten Sinjai, bukan sebagai dokumen pengangkutan antar daerah.

“Surat ini, surat keterangan dari kepala desa, diberikan kepada ibu (Hj. Jumriah) untuk diperlihatkan kepada Dinas Peternakan Kabupaten Sinjai agar bisa dibuatkan dokumen, bukan untuk pas jalan. Jadi, 14 ekor sapi ini ilegal karena tidak ada surat-suratnya,” jelas Supriadi.

Hj. Jumriah kemudian memperlihatkan surat elektronik yang ia klaim berasal dari Dinas Peternakan Kabupaten Sinjai. Surat itu tersimpan di ponselnya. Namun, dalam surat tersebut tertulis 50 ekor sapi, bukan 14 seperti yang sedang ia bawa.

Surat tersebut ditolak karena tercantum 50 ekor, Hj. Jumriah kemudian berkelit bahwa surat elektronik itu hanya sebagai contoh.

“Contoh ji ini, Pak, saya perlihatkan ke kita,” ujarnya.

Karena tidak dilengkapi dokumen resmi, seperti surat keterangan kesehatan hewan (SKKH), tidak ada barcode yang terpasang di telinga sapi, dan tidak ada surat jalan ternak, dan surat surat lainnya, maka sapi-sapi tersebut dikategorikan ilegal.

Kapolsek Rilau Ale kemudian mengarahkan Hj. Jumriah untuk kembali ke Sinjai guna melengkapi dokumen sebelum melanjutkan perjalanan. Keputusan inilah yang memicu kekecewaan warga.

Malam itu, warga berharap sapi-sapi tersebut ditahan sementara di Polsek atau di Pos Resmob hingga pemiliknya datang membawa bukti kepemilikan dan surat surat lainnya. Namun, Kapolsek justru membiarkan Hj. Jumriah pergi tanpa ada jaminan bahwa ia akan kembali membawa dokumen yang dimaksud.

Faktanya, malam itu Hj. Jumriah tidak kembali ke Sinjai. Ia justru mampir di rumah keluarganya di Desa Batukaropa, yang jaraknya sekitar dua kilometer dari lokasi pemeriksaan di Desa Bulolohe, menunggu suasana menjadi tenang.

Setelah memastikan bahwa polisi dan warga sudah tidak berjaga di sepanjang jalan, Hj. Jumriah dan rombongannya melanjutkan perjalanannya membawa 14 ekor sapi tanpa dokumen tersebut menuju Kota Makassar.

“Kami tidak kembali ke Sinjai, kami hanya ke rumah keluarga. Setelah polisi tidak ada di lokasi, kami langsung lanjutkan perjalanan ke Makassar,” kata Hj. Jumriah dikonfirmasi melalui sambungan telpon. (***)