Beritasulsel.com — Seorang pelaku begal di Kota Makassar kembali diringkus dan dilumpuhkan oleh Timsus Polda Sulsel dipimpin Ipda Artenius MB, Sabtu Dinihari (30/03/2019).
Pelaku bernama Qafly Darmawangsah alias Qafly (18), asal Jalan Perintis Kemerdakan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Ia diringkus setelah diduga membegal seorang perempuan dengan cara mengancam korban dengan senjata tajam lalu merampas barang barang berharga korban.
Setelah diringkus, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian disertai dengan kekerasan di wilayah Kota Makassar. Beberapa lokasi aksinya salah satunya di Jalan Urip Sumoharjo depan perwakilan Bus Litha Kecamatan Panakkukang pada bulan Maret 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku mengaku beraksi bersama dengan rekannya yang saat ini dalam pengejaran dan DPO pelaku mengambil sebuah tas yang berisi HP OPPO A37, OPPO F9, satu unit Laptop dan uang Rp.3.000.000.
“Pengakuannya, Qifly berperan sebagai joki motor sedangkan temannya yang kini sedang DPO sebagai eksekutor yang mengancam dengan sebilah parang. Korbannya adalah seorang perempuan bernama Riskawati Ilyas pada tanggal 22 Maret 2019 dan sesuai Laporan Polisi Sektor panakukkang,” ungkap Artenius, Sabtu (30/03).
Menurut catatan kepolisian, pelaku Qafly diketahui merupakan resedivis kasus pencurian disertai kekerasan. Qifly tidak segan segan melukai korbannya bila korban mempertahankan barang berharganya yang ingin dirampas oleh Qafly.
Pada tahun 2014, Qafly pernah menjalani hukuman penjara selama empat tahun. Qafly diringkus dan divonis setelah korbannya meninggal dunia. Qafly baru tiga bulan menghirup udara bebas.
“Pada penangkapan ini, pelaku terpaksa dilumpuhkan karena melawan petugas serta melarikan diri saat diminta menunjukkan lokasi aksinya dan rekannya beraksi. Pelaku melarikan diri tanpa mengindahkan tembakan peringatan” pungkas Artenius. (RIS/BSS)