Barang Bukti 22 Perkara Dimusnahkan Kejari Sinjai, Ada Sabu-200 Butir Obat

- Redaksi

Senin, 15 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Dr. Zulkarnaen, SH,.MH saat Memusnahkan Barang Bukti Narkotika dengan Diblender. (Foto: Asrianto/Beritasulsel.com)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Dr. Zulkarnaen, SH,.MH saat Memusnahkan Barang Bukti Narkotika dengan Diblender. (Foto: Asrianto/Beritasulsel.com)

Beritasulsel.com,Sinjai- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai kembali memusnahkan Barang Bukti dari sejumlah perkara kejahatan yang telah memperoleh hukum tetap atau Incrahct dimulai Bulan Januari hingga Juli 2024 ini.

Sejumlah Barang bukti yang dimusnah itu diantaranya sabu, obat-obatan, alat penghisap, senjata tajam dan pakaian. Kesemuanya itu, dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Dr. Zulkarnaen, SH.,MH menyampaikan pemusnahan Barang Bukti yang ditangani hingga Juli 2024 ini tercatat dari 22 perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Puluhan perkara itu baik dari perkara Oharda, Kamnegtibum, Tpul dan narkotika yang mempunyai kekuatan hukum,”ujarnya saat memberikan sambutan di halaman Kantor Kejari Sinjai, Senin (15/7/2024).

Adapun katanya jenis barang bukti tersebut yang dimusnahkan yaitu Narkotika Jenis shabu kurang lebih seberat 23,01 gram beserta alat penghisap shabu. Selanjutnya, obat-obatan sebanyak 200 Butir, senjata tajam dan pakaian

Tentunya, pemusnahan Barang Bukti dari barang bukti 22 perkara ini telah memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Penanganan suatu perkara dianggap tuntas ketika jaksa telah melakukan eksekusi baik pidana badan maupun barang bukti,”bebernya.

Selain itu menurut Zulkarnaen, maksud dan tujuan pemusnahan Barang Bukti ini agar tidak terjadi penumpukan barang bukti sehingga menimbulkan berbagai macam permasalahan dan menghindari adanya polusi sumber penyakit serta kerawanan terjadinya kebakaran.

“Yang pastinya salah satu tujuan agar tidak adanya penyalahgunaan barang bukti yang berpotensi disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Untuk itu, Zulkarnaen berharap agar bersama menyatukan tekad semua unsur lembaga hukum dan elemen masyarakat agar mencegah dan meminimalisir beredarnya barang terlarang.

“Pemusnahan barang bukti sebagai komitmen bersama untuk memerangi peredaran obat-obat terlarang ditengah masyarakat dan menciptakan situasi yang aman,tentram dan kondusif di Kabupaten Sinjai,”pungkasnya.

Dalam pemusnahan ini, juga dihadiri dari Forkopimda Kabupaten Sinjai seperti Polres Sinjai, Dandim 1424 Sinjai dan Pengadilan Negeri Sinjai. (***)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Jaksa Masuk Desa, KAJARI Bantaeng Satria Abdi: Saya Tugaskan Jaksa Bidang Perdata dan TUN bersama Jaksa Bidang Intelijen
Update Dugaan Korupsi Ceklok Disdik Sinjai: Polisi Kembali Periksa Bendahara Sekolah 
KAJARI Satria Abdi SH MH Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 3 Jaksa dan 4 Pegawai di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Berita Terbaru