Beritasulsel.com,Sinjai- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai kembali memusnahkan Barang Bukti dari sejumlah perkara kejahatan yang telah memperoleh hukum tetap atau Incrahct dimulai Bulan Januari hingga Juli 2024 ini.
Sejumlah Barang bukti yang dimusnah itu diantaranya sabu, obat-obatan, alat penghisap, senjata tajam dan pakaian. Kesemuanya itu, dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Dr. Zulkarnaen, SH.,MH menyampaikan pemusnahan Barang Bukti yang ditangani hingga Juli 2024 ini tercatat dari 22 perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Puluhan perkara itu baik dari perkara Oharda, Kamnegtibum, Tpul dan narkotika yang mempunyai kekuatan hukum,”ujarnya saat memberikan sambutan di halaman Kantor Kejari Sinjai, Senin (15/7/2024).
Adapun katanya jenis barang bukti tersebut yang dimusnahkan yaitu Narkotika Jenis shabu kurang lebih seberat 23,01 gram beserta alat penghisap shabu. Selanjutnya, obat-obatan sebanyak 200 Butir, senjata tajam dan pakaian
Tentunya, pemusnahan Barang Bukti dari barang bukti 22 perkara ini telah memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Penanganan suatu perkara dianggap tuntas ketika jaksa telah melakukan eksekusi baik pidana badan maupun barang bukti,”bebernya.
Selain itu menurut Zulkarnaen, maksud dan tujuan pemusnahan Barang Bukti ini agar tidak terjadi penumpukan barang bukti sehingga menimbulkan berbagai macam permasalahan dan menghindari adanya polusi sumber penyakit serta kerawanan terjadinya kebakaran.
“Yang pastinya salah satu tujuan agar tidak adanya penyalahgunaan barang bukti yang berpotensi disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Untuk itu, Zulkarnaen berharap agar bersama menyatukan tekad semua unsur lembaga hukum dan elemen masyarakat agar mencegah dan meminimalisir beredarnya barang terlarang.
“Pemusnahan barang bukti sebagai komitmen bersama untuk memerangi peredaran obat-obat terlarang ditengah masyarakat dan menciptakan situasi yang aman,tentram dan kondusif di Kabupaten Sinjai,”pungkasnya.
Dalam pemusnahan ini, juga dihadiri dari Forkopimda Kabupaten Sinjai seperti Polres Sinjai, Dandim 1424 Sinjai dan Pengadilan Negeri Sinjai. (***)