Beritasulsel.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diduga melakukan pelantikan tanpa mengindahkan Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pelantikan itu dilakukan oleh Bahtiar Baharuddin saat menjabat sebagai Pj Gubernur Sulsel.
Untuk diketahui, Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin pada tanggal 24 April 2024 melakukan pelantikan sebanyak 166 orang. Pelantikan itu didasari Surat Plh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Nomor : 100.2.2.6/2908/OTDA Tanggal 22 April 2024 perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional dan Pelaksana di Lingkup Pemprov Sulsel; Surat Plh. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor : 100.2.2.6/2623/OTDA Tanggal 5 April 2024 perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional dan Pelaksana di Lingkup Pemprov Sulsel; Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 2264/R-AK.02.02/SD/K/2024 Tanggal 3 April 2024 perihal Pertimbangan Teknis Pengangkatan, Promosi, Mutasi dan Demosi Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional dan Pelaksana di Lingkup Pemprov Sulsel.
Salah satu pejabat yang dilantik saat itu, yakni Andi Rahmania. Ia dilantik oleh Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin sebagai Inspektur Pembantu Wilayah I pada Inspektorat Sulsel. Namun diduga berdasarkan surat Pertimbangan Teknis (Pertek) BKN, Andi Rahmania disetujui mutasi untuk jabatan Inspektur Pembantu Wilayah III. Rupanya, ia merupakan adik kandung dari Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Muhammad Arsjad. Ia sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris DP3A Dalduk-KB Sulsel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengamat Ilmu Pemerintahan, Lukman mengatakan, bahwa suatu Keputusan yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemerintahan dalam hal ini Gubernur/Bupati/Walikota dapat dikatakan sah, harus memenuhi tiga syarat, yakni prosedur, kewenangan, dan isi.
“Prosedur, misalnya (Kepala Daerah Pj) untuk mutasi di lingkungan Pemerintahan perlu persetujuan Mendagri dan harus merujuk ke isi Pertek dari BKN. Kewenangan, ditandatangan oleh pejabat yang berwenang, dalam hal ini Gubernur. Isinya, materinya tidak boleh melanggar yang tidak sesuai yang dipersyaratkan,” jelasnya.
Menanggapi perihal dugaan pelantikan yang tidak sesuai dengan Pertek BKN, Lukman mengaku, “apabila tidak sesuai dengan isi Pertek atau ada prosedur yang tidak sesuai, maka itu sesungguhnya bisa dianggap terjadi kekeliruan karena tidak sesuai dengan isi Pertek yang dipersyaratkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Front Aktivis Kerakyatan (FAKTA) Sulsel melakukan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Sulsel dan Kejati Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin 20 Mei 2024.
Aksi itu dilakukan sebagai bentuk penolakan kebijakan Pemprov Sulsel yang dilakukan saat dipimpin oleh Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin. Mereka berdalih adanya dugaan pelanggaran NSPK dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian PNS dalam jabatan struktural di Lingkup Pemprov Sulsel yang dilakukan oleh Bahtiar Baharuddin pada 24 April 2024 lalu.
Dugaan pelanggaran itu, diantaranya adanya rekayasa (pemalsuan) dokumen penilaian kinerja terhadap PNS yang tidak memenuhi syarat dimutasi, memberikan informasi yang tidak benar kepada BKN dan Mendagri sehingga adanya nonjob dan demosi terhadap beberapa pejabat, secara sengaja tidak melibatkan anggota tim penilai kinerja, dan proses penyusunan mutasi jabatan yang dikendalikan oleh Pj Sekda Sulsel, Andi Muhammad Arsjad. (*)