Parepare – Sejumlah aktivis di Sulawesi Selatan (Sulsel), surati Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Ombudsman RI.
Mereka meminta agar Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Parepare, Marten, dicopot dari jabatannya.
Hal itu menyusul terungkapnya kasus penipuan online yang dilakukan narapidana (napi) dari dalam penjara Lapas Parepare.
Ketua DPC LSM Triga Nusantara Indonesia, Ir. Ashadi Kadir, menyatakan bahwa permintaan pencopotan Kalapas ini dilayangkan agar kasus serupa tidak kembali terulang.
Ia menyoroti lemahnya sistem pengawasan yang seharusnya menjadi tanggung jawab Kalapas.
“Baru sekitar sebulan menjabat, sudah ada kasus besar seperti ini. Bagaimana jika dibiarkan setahun? Kami butuh pemimpin lapas yang benar-benar berintegritas,” ujar Ashadi kepada Beritasulsel jaringan Beritasatu.com, Kamis (5/6/2025).
Kasus ini mencuat setelah warga Kota Parepare melapor ke Polres Sidrap usai jadi korban penipuan online yang merugi puluhan juta rupiah.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan hasilnya, Polres Sidrap mengungkap bahwa pelakunya adalah FA (34), narapidana kasus narkoba yang sedang menjalani hukuman sembilan tahun di Lapas Parepare.
Pada 26 Mei 2025, aparat kepolisian menggerebek Blok Lapas dan menyita dua unit ponsel yang digunakan FA untuk menipu korban.
Saat diintrogasi oleh Polisi, FA mengakui seluruh perbuatanya, FA mengaku menjalankan aksi penipuannya dari dalam penjara.
Ashadi menilai bahwa kejadian tersebut merupakan bukti kegagalan Kalapas dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap narapidana.
“Oleh karenanya, kami minta Ditjenpas dan Ombudsman RI menindaklanjuti laporan ini secara serius,” tegas sang aktivis tersebut. (***)
