Sidrap – Keputusan Polres Barru melepas tersangka penipuan online (passobis) berinisial ED alias Bojes (40) terus menuai gelombang kritik. Kali ini, kecaman datang dari aktivis Kabupaten Sidrap, Ahlan, yang juga dikenal sebagai Ketua Forum Peduli Mustadh’afin (FPM).
Menurut Ahlan, tindakan Polres Barru menghentikan proses hukum dengan dalih Restoratif Justice (RJ) merupakan langkah yang keliru dan berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Seharusnya polisi tetap menghukum pelaku dan pada saat yang sama memulihkan kerugian korban. Itu baru adil, uang korban kembali dan pelaku tetap dihukum karena perbuatannya,” tegas Ahlan, kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, Jumat (12/12/2025).
Ia menilai Polres Barru salah kaprah dalam menerapkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.
BACA JUGA: Passobis Asal Sidrap Diduga Dilepas Usai Membayar, Polres Barru Bungkam
Menurutnya, aturan tersebut tidak ditujukan untuk kasus kejahatan yang dampaknya luas atau menimbulkan keresahan besar.
“Perpol itu untuk kasus ringan. Tapi passobis ini? Sangat masif. Bahkan pernah dalam satu malam, TNI mengamankan 40 pelaku penipuan online di Sidrap,” ujarnya.
Ditambahkan bahwa korban passobis sudah mencapai ratusan orang, dari masyarakat kecil hingga pejabat.
“Bahkan seorang jenderal pernah jadi korban. Kerugian juga bukan main-main, ada yang ratusan juta sampai miliaran rupiah. Kejahatan seperti ini harus dihukum berat, bukan malah dilepas seperti yang dilakukan Polres Barru,” katanya.
BACA JUGA: Polres Barru Disorot: Bila Menangkap Passobis Dipublish, Giliran Dilepas Diam-diam
Menurut Ahlan, langkah penyidik Polres Barru melepaskan tersngka ED hanya karena ia mengembalikan uang korban, tidak hanya keliru, tetapi juga berbahaya.
“Kita takut ini jadi preseden. Orang bisa saja berpikir bahwa menipu dulu, nanti kalau tertangkap tinggal kembalikan uang, lalu bebas. Ini mencederai upaya penegakan hukum,” tegas dia.
Atas dasar itu, Ahlan mendesak Propam Mabes Polri maupun Propam Polda Sulsel untuk turun tangan memeriksa seluruh pihak yng menangani kasus tersebut.
“Propam harus periksa semua yang terlibat, jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan. Dan jika ditemukan pelanggaran, saya berharap Kasat Reskrim Polres Barru dicopot,” katanya manandaskan.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Barru belum memberikan tanggapan lanjutan atas desakan para aktivis dan masyarakat terkait dilepasnya tersangka ED. ***
