Beritasulsel.com – Front Aktivis Kerakyatan (FAKTA) Sulsel menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, pada Senin, 20 Mei 2024.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan Pemprov Sulsel saat dipimpin oleh Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin. Mereka menuding adanya dugaan pelanggaran Norma, Standar, Prosedur, dan Ketentuan peraturan perundang-undangan (NSPK) serta penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian PNS dalam jabatan struktural di lingkup Pemprov Sulsel yang dilakukan oleh Bahtiar Baharuddin pada 24 April 2024 lalu.
“Adanya dugaan pelanggaran NSPK dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian PNS dalam jabatan struktural di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan oleh Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin,” ungkap Ketua FAKTA Sulsel, Muslimin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, dugaan pelanggaran tersebut antara lain berupa rekayasa (pemalsuan) dokumen penilaian kinerja terhadap PNS yang tidak memenuhi syarat untuk dimutasi, memberikan informasi yang tidak benar kepada BKN dan Mendagri sehingga terjadi nonjob dan demosi terhadap beberapa pejabat, tidak melibatkan anggota tim penilai kinerja secara sengaja, dan proses penyusunan mutasi jabatan yang dikendalikan oleh Pj Sekda Sulsel, Andi Muhammad Arsjad.
“Dugaan pelanggaran NSPK tersebut mencakup, antara lain, mutasi sekitar 150 pejabat Eselon III dan Eselon IV yang belum menduduki jabatan selama 2 tahun, demosi pejabat tanpa dasar yang jelas, serta pengangkatan pejabat pada jabatan yang tidak sesuai dengan surat persetujuan Mendagri Nomor 100.2.2.6/2908/OTDA, tanggal 22 April 2024,” bebernya.
Mereka juga mendesak Mendagri untuk membatalkan persetujuan pelantikan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/2623/OTDA, tanggal 5 April 2024 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/2908/OTDA, tanggal 22 April 2024. Selain itu, mereka meminta BKN untuk membatalkan surat Persetujuan Teknis yang menjadi dasar pelantikan tersebut.
“Kami juga menuntut pemberhentian Andi Muhammad Arsjad dari jabatannya sebagai Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dan pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa dalam surat persetujuan Mendagri terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa “Apabila dalam pelaksanaan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator, Pengawas, dan Pelaksana tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta data yang disampaikan tidak benar, maka Persetujuan Menteri Dalam Negeri ini batal dan segala kebijakan Pj Gubernur Sulawesi Selatan terkait persetujuan dimaksud dinyatakan tidak sah”.
“Dengan dugaan pelanggaran tersebut, pelantikan itu bisa dinyatakan tidak sah. Kenapa BKN dan Mendagri menyetujui usulan kebijakan Pj Gubernur untuk pelantikan tersebut?” cetusnya.
Pihaknya juga telah mengirim surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel dan menuntut agar dilakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana dalam proses mutasi tersebut. Selain itu, mereka juga mendesak DPRD Sulsel untuk memanggil dan meminta penjelasan dari pejabat terkait.
FAKTA Sulsel juga meminta Pj Gubernur Sulsel yang baru saja dilantik, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, untuk membatalkan keputusan pelantikan yang dilakukan oleh Bahtiar Baharuddin. “Kami meminta agar keputusan pelantikan tersebut dibatalkan, serta mencopot Andi Muhammad Arsjad dari jabatannya sebagai Pj Sekda Sulsel, dan dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat atas dugaan pelanggaran ini,” pungkasnya. (*)