Parepare, Sulsel – Ketua Ikatan Sarjana Nahdatul Ulama (ISNU) Kota Parepare, Minhajuddin Ahmad menyayangkan tindakan Kepolisian yang menurutnya terlalu represif terhadap Mahasiswa yang menggelar demo di depan Kantor DPRD Kota Parepare. Rabu, 7/10/2020.
Ia pun berharap agar tindakan tersebut tidak terulang lagi dan pihak Kepolisian bertanggung jawab atas sejumlah Mahasiswa yang menjadi korban.
“Saat ini ada sekitar 12 Mahasiswa yang sedang dirawat di UGD RSUD Andi Makkasau Parepare akibat tindakan Kepolisian”, ucap Minhajuddin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada yang luka akibat gas air mata, ada yang kena peluru karet dibagian kepala dan dada, dan ada yang kena pukulan. Ini sangat berbahaya bagi mereka. Tindakan ini sangat kami sayangkan”, tuturnya.
Menanggapi hal itu, Kasubag Humas Polres Parepare, Iptu H. Muhammad Amin mengatakan bahwa pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Parepare hanya melakukan tindakan pengamanan sesuai SOP yang diizinkan.
“Polri hanya melakukan SOP pengamanan unjuk rasa yang mana mahasiswa sejak kedatangannya di kantor DPRD Parepare, langsung bertindak anarkis dengan cara melempar kantor dan petugas Kepolisian dengan batu yang sudah disiapkan dan menutup akses jalur trans sulawesi yang mengakibatkan pengguna jalan terganggu”, ucapnya.
Kapolres Parepare, AKBP Budi Susanto mengatakan sangat menyayangkan hal itu. Menurutnya, Kepolisian bertugas mengawal dan mengamankan aksi unjuk rasa, tetapi yang terjadi para demonstran langsung menyerang anggotanya yang melakukan pengamanan.
“Anggota kami juga ada yang terluka, itu juga saya tidak harapkan. Semoga untuk lain kali tidak perlu terjadi lagi”, ucap Budi.
“Seandainya dikedepankan etika dan sabar untuk bernegosiasi, tentu tidak akan ada hal seperti ini. Yang jelas kami juga menganev kembali apa yang sudah terjadi”, tandasnya.
Diketahui bahwa Aliansi Fraksi Rakyat (Afarat) menggelar aksi damai penolakan UU Cipta Kerja (Omnibuslaw) dibeberapa titik di Kota Parepare. Mereka menuntut agar DPRD Kota Parepare menolak UU tersebut secara tertulis. (*)