Beritasulsel.com–Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Bulukumba kembali berpolemik. Pasalnya, masih marak terjadi oknum yang melakukan pelanggaran dalam menyalurkan bantuan tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya oknum agen BPNT Desa Bontomanai Kecamatan Rilau ale melakukan pemotongan bantuan sebesar 30.000 ribu rupiah per penerima, dan Beredarnya buah apel busuk yang diberikan agen BPNT (E-warung) ke penerima di Desa Benteng gantarang kecamatan gantarang.
Hal itu membuat aktivis dari Aliansi Masyarakat Bersatu (ASATU) melakukan aksi demonstrasi depan Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bulukumba. Rabu, 27/04/2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam aksi tersebut Ketua ASATU, Tri wahyudi meminta sikap tegas kepala Dinsos untuk mengeluarkan rekomendasi pencopotan agen yang telah terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran program BPNT.
“Kami minta sikap tegasnya Dinsos, Jangan melakukan pembiaran jika sudah memenuhi bukti-bukti, dan sudah jelas mi ini pelanggarannya agen”, Tegas Tri.
Tri meyakini bahwa tindakan agen BPNT di Desa Bontomanai yang telah memotong bantuan penerima manfaat tersebut merupakan pelanggaran yang fatal dan mestinya diberikan sanksi pemutusan kontrak sebagai agen atau E-warung.
“Kalau agen tersebut masih dipertahankan, maka saya yakin semua agen di bulukumba akan semena-mena melakukan pelanggaran”, Tegasnya.
“Melakukan pelanggaran kemudian dipertahankan, Kan tidak masuk akal.”, Tambah tri.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinsos Bulukumba, Andi Mappiwali mengatakan jika pihaknya tidak punya wewenang untuk memberhentikan agen BPNT. Pasalnya, Agen (E-warung) merupakan perpanjangan tangan dari Bank penyalur dalam Hal ini agen diangkat oleh Bank Mandiri.
“Adapun untuk melakukan pemberhentian agen, kita menunggu surat dari kepala desa ke Dinsos kemudian nanti Dinsos yang menyampaikan ke Bank Mandiri.”, jelasnya.
“Bank Mandiri yang punya hak untuk memberhentikan agen”, Tambahnya.
Namun Mappiwali berharap agar agen yang bersangkutan dapat segera diberhentikan, dan pihak kepolisian dapat melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
“Sudah harus diperiksa oleh polisi agen tersebut, karena telah melakukan pemotongan bantuan”, ujarnya.
Selain itu polemik penyaluran apel busuk dalam program BPNT yang beredar di Desa Benteng gantarang. Kepala Dinsos bulukumba menyampaikan jika Agen didesa tersebut telah menggantinya dengan apel segar.
“Dan apel busuk yang digantarang itu sudah diganti oleh agennya”, tandasnya.