Ada Pensiunan Kemenag Tidak Terima Gaji Pensiun, DPRD Sinjai Gelar RDP

- Redaksi

Rabu, 19 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Komisi I DPRD Sinjai menggelar Rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kementerian Agama (Kemenag) Sinjai terkait dengan adanya ASN Pensiunan Kemenag yang tidak mendapat gaji pensiun.

Rapat ini digelar di Ruang Rapat DPRD Sinjai, pada hari Rabu (19/06/2019) dipimpin langsung Ketua Komisi I A. Sabir, didampingi Wakil Ketua II DPRD Jamaluddin Asnawi dan dihadiri anggota Komisi I M. Takdir, Tajuddin, H. Darwis, Zahra Usman, Muzawwir, H. Roslan Kasubag TU Kemenag, Drs. Khaeruddin Analis Kepegawaian Kemenag.

A. Sabir yang memimpin rapat ini menyampaikan bahwa menurutnya Pegawai ASN yang sudah mengabdi lalu sudah di Pensiunkan seharunya memang menerima gaji pensiun sehingga persoalan ini harus didalami.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal senada juga di sampaikan Muzawwir bahwa permasalahan ini perlu dicarikan solusi ”Masa ASN pensiunan yang sudah mengabdi cuma mendapatkan ucapan terima kasih dan tidak mendapatkan gaji pensiun ” katanya.

Sementara itu Kasubag TU Kemenag H. Roslan mengaku prihatin dengan adanya permasalahan ini, pihak Kemenag sudah jauh hari mempertanyakan terkait permasalahan ini ke Kantor Wilayah Kementerian agama serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar dan hasilnya cuma diberi penjelasan dari Kantor tersebut.

Ia menjelaskan bahwa yang menjadi dasar saat ini pada peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil yang di dalam peraturan itu ditentukan jaminan pensiun diberikan kepada PNS yang di berhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun.

Lebih lanjut ia menjelaskan apabila memiliki batas kerja paling sedikit 10 tahun sehingga dari penjelasan itu melihat pihak bersangkutan diangkat CPNS dengan perhitungan masa kerja 9 tahun 10 bulan sehingga akumulasi pada saat ini ia sudah mencapai 13 tahun.

”Tetapi BKN dalam penafsirannya berbeda dengan PP yang ada, ia berpedoman bahwa yang dihitung adalah masa kerja ASN bukan masa kerja yang dihitung berdasarkan pengangkatan yang bersangkutan sehingga sampai saat ini kita belum mengeluarkan SK pensiun pihak yang bersangkutan ” katanya.

H. Roslan berharap semoga permasalahan ini secepatnya bisa terselesaikan dan Komisi I bisa mendalami permasalahan ini ke Pemerintah Pusat.

Maka dari itu A. Sabir menarik kesimpulan bahwa Komisi I akan mencari, mengkaji serta akan melakukan konsultasi ke BKN dan DPR RI sebagai penentu kebijakan.

” Insyaallah kita akan tindak lanjuti dan kita akan melakukan konsultasi ke BKN serta DPR RI karena DPR RI bertindak sebagai penentu kebijakan ” ungkapnya.

Berita Terkait

Marak Dugaan Politik Uang di Pilkada Bulukumba, Bawaslu Diseruduk Ratusan Warga
Pastikan Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Berjalan Aman, Kapolres Bulukumba Kunjungi PPK Bontotiro
Pagelaran Seni KPU Bulukumba Tingkatkan Partisipasi Pemilih, Pjs Bupati Apresiasi
KPU Bulukumba Gelar Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara
Dema STAI Al Gazali Nilai Ceramah Harifuddin Lewa Provokatif di Bulukumba
Debat Perdana Sukses digelar di Bulukumba, Wamil Nur Ucapkan Terima kasih
Siap-Siap! Toko Sejahtera Bulukumba Segera Launching
KPU Bulukumba Sortir Surat Suara Cabup dan Cawabup Pilkada 2024

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 20:56

Marak Dugaan Politik Uang di Pilkada Bulukumba, Bawaslu Diseruduk Ratusan Warga

Sabtu, 16 November 2024 - 22:36

Pagelaran Seni KPU Bulukumba Tingkatkan Partisipasi Pemilih, Pjs Bupati Apresiasi

Sabtu, 9 November 2024 - 21:32

KPU Bulukumba Gelar Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara

Sabtu, 9 November 2024 - 19:08

Dema STAI Al Gazali Nilai Ceramah Harifuddin Lewa Provokatif di Bulukumba

Minggu, 3 November 2024 - 23:18

Debat Perdana Sukses digelar di Bulukumba, Wamil Nur Ucapkan Terima kasih

Berita Terbaru

Sinjai

Disdukcapil Sinjai Gelar Bimtek Pencatatan Sipil

Sabtu, 30 Nov 2024 - 11:54