Parepare, Sulsel – Ketua Harian DPD II Partai Golkar Parepare, Kaharuddin Kadir akan menggugat KPU Parepare di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Itu setelah KPU Parepare menetapkan H. Nasarong sebagai calon Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Fraksi Golkar.
Kahar, sapaannya mengatakan bahwa gugatan Partai Golkar Parepare tersebut dengan nomor 124/G/2022/PTUN/MKSR tertanggal 4 November 2022. Partai Golkar pun telah menunjukan Kuasa Hukum dalam sidang PTUN nantinya. Adalah Andi Walinga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Partai Golkar Parepare melayangkan gugatan ke PTUN, lantaran KPU mengesampingkan surat Partai Golkar Parepare,” ucap Kahar.
Selain itu, Kaharuddin juga menegaskan bahwa KPU Parepare sama sekali tidak mempertimbangkan keputusan Partai Golkar Parepare terkait H. Nasarong yang tidak lagi terdaftar sebagai keanggotaan Partai Golkar Parepare dalam Sipol.
“Sebenarnya kewenangan terbesar melakukan PAW adalah partai, KPU hanya jalankan proses administrasi. Jadi kami anggap PAW di Golkar Parepare sudah selesai. Kami sudah plenokan. Hasil tim verifikasi menyimpulkan bahwa yang layak masuk PAW adalah Hamran Hamdani. Nasarong meski peraih suara terbanyak berikutnya dari yang digantikan (Andi Nurhatina Tipu), tapi dia terbentur aturan PKPU. Dia gugur karena tenaga ahli yang digaji oleh negara, dan sudah resmi diberhentikan oleh partai,” ungkap Kahar.
“Nah kalau beliau ditetapkan kemudian bukan lagi anggota Partai Golkar, beliau mewakili partai apa?. Ini kan perwakilan Partai Golkar,” bebernya.
Tak hanya gugatan ke PTUN, dia menegaskan, Golkar Parepare juga akan mempertimbangkan akan memasukan melaporkan KPUD ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Dia menambahkan, DPD II Partai Golkar Parepare juga sudah menyurat ke Wali Kota dan Gubernur untuk penghentian proses PAW ini karena berprosesnya gugatan di PTUN.
Sekretaris Golkar Parepare, Hamran Hamdani mengatakan bahwa PAW itu jatah partai dan KPU sudah punya aturan tentang PAW dalam PKPU.
Mantan Ketua KPU Parepare ini pun mempertanyakan integritas Komisioner KPU Parepare yang tidak menjalankan aturannya sendiri.
“Dalam PKPU nomor 6 tahun 2017 itu sudah sangat jelas seandainya KPU Parepare mau menjalankannya. Begitu pula dalam PKPU Revisi tahun 2019. Bukan hanya sekedar meneruskan permintaan DPRD Parepare,” jelas Hamran.
Hamran mengatakan bahwa KPU Parepare sebagai fasilitator harus tetap berkoordinasi dengan partai mengenai PAW. Bukan seakan akan pasang badan.
“KPU Parepare harus memverifikasi apakah calon yang dimaksud masih bersyarat di partai atau tidak,” tandasnya. (*)