Beritasulsel.com, Jakarta – Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, mengamankan 20 orang karena kedapatan berkumpul di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait pencegahan virus corona (Covid-19).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, puluhan orang tersebut diamankan karena tidak mengindahkan imbauan pemerintah aturan yang ada terkait pencegahan Covid-19 tersebut.
“Pemerintah sudah menetapkan melalui Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar,” kata Budhi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (6/4/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun lanjut Kapolres, mereka dengan sengaja masih berkumpul, masih berkerumun, masih tidak mengindahkan aturan pemerintah terkait dengan PSBB ini.
Hal tersebut diketahui saat petugas melakukan patroli dan mendapati masih adanya warga yang sengaja berkumpul dan beraktivitas tanpa menaati aturan PSBB yang salah satunya ialah physical distancing.
“Kita mengamankan dari tempat gym tersebut ada enam orang, termasuk salah satu di antaranya adalah pemilik yang tetap masih membuka lokasinya,” ungkap Budhi.
Kemudian polisi mengamankan delapan orang yang kedapatan berkumpul di pinggir jalan. Delapan orang tersebut kedapatan tengah mengonsumsi minuman keras ketika didatangi polisi.
Mereka yang diamankan sebagian anak muda yang mana tanpa memperhatikan keselamatan dan keamanan dirinya maupun orang lain. Mereka masih berkumpul dan meminum-minuman keras.
Sedangkan warga lainnya diamankan dari sebuah hotel di bilangan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Polisi mendapati bahwa kafe yang ada di hotel tersebut masih saja beroperasi dan menjual minuman keras meskipun sudah diimbau untuk tutup.