Beritasulsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng mengingatkan bagi Calon Anggota Legislatif yang terpilih di DPRD Bantaeng periode 2024-2029, agar segera menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Bantaeng, Muhammad Saleh saat ditemui Beritasulsel.com Beritasatu.com di ruang kerjanya pada Selasa siang (16/07/24).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Muhammad Saleh mengatakan sisa 7 dari 30 Calon Anggota Legislatif terpilih di DPRD Bantaeng periode 2024-2029 di Pilcaleg 2024 lalu yang belum melaporkan LHKPNnya.
Dijelaskan oleh Ketua KPU Bantaeng bahwa ke 7 Calon Anggota Legislatif yang terpilih itu adalah dari Partai:
Nasdem sisa 2 Caleg terpilih dari 5 Caleg yang terpilih.
PAN sisa 1 Caleg terpilih dari 4 Caleg terpilih.
Golkar sisa 2 Caleg terpilih dari 4 Caleg terpilih.
PPP sisa 2 Caleg terpilih dari 5 Caleg terpilih.
“Semua ada 7 Caleg terpilih hasil Pilcaleg 2024 yang belum menyampaikan atau menyetor tanda terima LHKPN dari KPK ke KPU Bantaeng,” kata Muhammad Saleh.
Ditambahkan oleh Ketua KPU Bantaeng bahwa untuk Caleg terpilih di DPRD Bantaeng periode 2024-2029 dari Partai Demokrat lengkap, Partai Kebangkitan Bangsa lengkap, Partai Keadilan Sejahtera lengkap dan Partai Gerindra lengkap.
Ketua KPU Bantaeng menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 52 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, Calon Anggota Legislatif yang terpilih di Pilcaleg 2024, ‘Wajib Melaporkan’ harta kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dalam hal ini adalah melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tanda terima pelaporan harta kekayaan dari KPK itu wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,” kata Ketua KPU Bantaeng.
“Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan, Calon Anggota Legislatif terpilih hasil Pilcaleg 2024 tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, maka KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama Calon Anggota Legislatif terpilih. Dalam artian, nama yang bersangkutan akan dihilangkan dari daftar Caleg terpilih yang akan di lantik sebagai Anggota DPRD Bantaeng 2024-2029,” tegas Ketua KPU Bantaeng.