7 Anggota DPRD Bantaeng Yang Terpilh di Pilcaleg 2024, Terancam Tidak Dilantik

- Redaksi

Rabu, 17 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Ketua KPU Bantaeng, Muhammad Saleh)

(Ketua KPU Bantaeng, Muhammad Saleh)

Beritasulsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng mengingatkan bagi Calon Anggota Legislatif yang terpilih di DPRD Bantaeng periode 2024-2029, agar segera menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Bantaeng, Muhammad Saleh saat ditemui Beritasulsel.com Beritasatu.com di ruang kerjanya pada Selasa siang (16/07/24).

KPU Bantaeng

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muhammad Saleh mengatakan sisa 7 dari 30 Calon Anggota Legislatif terpilih di DPRD Bantaeng periode 2024-2029 di Pilcaleg 2024 lalu yang belum melaporkan LHKPNnya.

Dijelaskan oleh Ketua KPU Bantaeng bahwa ke 7 Calon Anggota Legislatif yang terpilih itu adalah dari Partai:
Nasdem sisa 2 Caleg terpilih dari 5 Caleg yang terpilih.
PAN sisa 1 Caleg terpilih dari 4 Caleg terpilih.
Golkar sisa 2 Caleg terpilih dari 4 Caleg terpilih.
PPP sisa 2 Caleg terpilih dari 5 Caleg terpilih.

“Semua ada 7 Caleg terpilih hasil Pilcaleg 2024 yang belum menyampaikan atau menyetor tanda terima LHKPN dari KPK ke KPU Bantaeng,” kata Muhammad Saleh.

Ditambahkan oleh Ketua KPU Bantaeng bahwa untuk Caleg terpilih di DPRD Bantaeng periode 2024-2029 dari Partai Demokrat lengkap, Partai Kebangkitan Bangsa lengkap, Partai Keadilan Sejahtera lengkap dan Partai Gerindra lengkap.

Ketua KPU Bantaeng menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 52 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, Calon Anggota Legislatif yang terpilih di Pilcaleg 2024, ‘Wajib Melaporkan’ harta kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dalam hal ini adalah melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tanda terima pelaporan harta kekayaan dari KPK itu wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,” kata Ketua KPU Bantaeng.

“Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan, Calon Anggota Legislatif terpilih hasil Pilcaleg 2024 tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, maka KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama Calon Anggota Legislatif terpilih. Dalam artian, nama yang bersangkutan akan dihilangkan dari daftar Caleg terpilih yang akan di lantik sebagai Anggota DPRD Bantaeng 2024-2029,” tegas Ketua KPU Bantaeng.

Berita Terkait

Bawaslu Bantaeng Umumkan Pengawas TPS Terpilih di 8 Kecamatan
Kajari Satria Abdi, Diminta BPJS Ketenagakerjaan Bantaeng Menjadi Narasumber Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bantaeng Sukses Memediasi Perseteruan antara Eks Karyawan dengan PDAM Bantaeng
Pj Bupati Andi Abubakar Melantik Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Lingkup Pemkab Bantaeng
Pemkab Bantaeng Ikuti Tahapan Penilaian Melalui Interview dan Upayakan Peningkatan Nilai Indeks SPBE
Dampingi Danny Pomanto Kunjungi Tokoh Masyarakat, Ketua DPC PKB Bantaeng: “Kita di Bantaeng, Siap Menangkan Dia di Pilgub Sulsel 2024”
Pj Bupati Bantaeng Andi Abubakar Terima Visitasi Pelaksanaan PPK Ormawa
Kejaksaan Negeri Bantaeng Gelar Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Pembangunan Perpustakaan Umum

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 13:55

Bawaslu Bantaeng Umumkan Pengawas TPS Terpilih di 8 Kecamatan

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:41

Kajari Satria Abdi, Diminta BPJS Ketenagakerjaan Bantaeng Menjadi Narasumber Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Jumat, 25 Oktober 2024 - 21:32

Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bantaeng Sukses Memediasi Perseteruan antara Eks Karyawan dengan PDAM Bantaeng

Jumat, 25 Oktober 2024 - 19:01

Pj Bupati Andi Abubakar Melantik Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Lingkup Pemkab Bantaeng

Kamis, 24 Oktober 2024 - 21:47

Pemkab Bantaeng Ikuti Tahapan Penilaian Melalui Interview dan Upayakan Peningkatan Nilai Indeks SPBE

Berita Terbaru