7 Anggota DPRD Bantaeng Yang Terpilh di Pilcaleg 2024, Terancam Tidak Dilantik

- Redaksi

Rabu, 17 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Ketua KPU Bantaeng, Muhammad Saleh)

(Ketua KPU Bantaeng, Muhammad Saleh)

Beritasulsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng mengingatkan bagi Calon Anggota Legislatif yang terpilih di DPRD Bantaeng periode 2024-2029, agar segera menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Bantaeng, Muhammad Saleh saat ditemui Beritasulsel.com Beritasatu.com di ruang kerjanya pada Selasa siang (16/07/24).

KPU Bantaeng

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muhammad Saleh mengatakan sisa 7 dari 30 Calon Anggota Legislatif terpilih di DPRD Bantaeng periode 2024-2029 di Pilcaleg 2024 lalu yang belum melaporkan LHKPNnya.

Dijelaskan oleh Ketua KPU Bantaeng bahwa ke 7 Calon Anggota Legislatif yang terpilih itu adalah dari Partai:
Nasdem sisa 2 Caleg terpilih dari 5 Caleg yang terpilih.
PAN sisa 1 Caleg terpilih dari 4 Caleg terpilih.
Golkar sisa 2 Caleg terpilih dari 4 Caleg terpilih.
PPP sisa 2 Caleg terpilih dari 5 Caleg terpilih.

“Semua ada 7 Caleg terpilih hasil Pilcaleg 2024 yang belum menyampaikan atau menyetor tanda terima LHKPN dari KPK ke KPU Bantaeng,” kata Muhammad Saleh.

Ditambahkan oleh Ketua KPU Bantaeng bahwa untuk Caleg terpilih di DPRD Bantaeng periode 2024-2029 dari Partai Demokrat lengkap, Partai Kebangkitan Bangsa lengkap, Partai Keadilan Sejahtera lengkap dan Partai Gerindra lengkap.

Ketua KPU Bantaeng menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 52 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, Calon Anggota Legislatif yang terpilih di Pilcaleg 2024, ‘Wajib Melaporkan’ harta kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dalam hal ini adalah melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tanda terima pelaporan harta kekayaan dari KPK itu wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,” kata Ketua KPU Bantaeng.

“Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan, Calon Anggota Legislatif terpilih hasil Pilcaleg 2024 tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, maka KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama Calon Anggota Legislatif terpilih. Dalam artian, nama yang bersangkutan akan dihilangkan dari daftar Caleg terpilih yang akan di lantik sebagai Anggota DPRD Bantaeng 2024-2029,” tegas Ketua KPU Bantaeng.

Berita Terkait

Inspektorat Daerah Bantaeng Gelar Briefing dan Coffe Morning, Sekertaris Itda: Agenda Rutin Membahas Kinerja dan Evaluasi
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Bersama Jajaran di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajari Satria Abdi SH MH Mengikuti Rakernas Kejaksaan Agung RI Secara Virtual
Pj Bupati Bantaeng, Andi Abubakar Mengikuti Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah di Inspektorat Jenderal Kemendagri RI
Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Bantaeng Sepanjang Tahun 2024, Kajari Satria Abdi: Terbaik Pertama Penanganan Perkara Bidang Tindak Pidana Khusus
Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”
Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng Berhasil Mengungkap dan Menangkap 3 Terduga Pelaku Pembusuran Serta Pengrusakan dan Pembakaran Motor
Inspektorat Daerah Bantaeng Koordinasi Bersama OPD, Membahas Penyelesaian Temuan dan Menindaklanjuti Rekomendasi

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 17:49

Inspektorat Daerah Bantaeng Gelar Briefing dan Coffe Morning, Sekertaris Itda: Agenda Rutin Membahas Kinerja dan Evaluasi

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:36

Bersama Jajaran di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajari Satria Abdi SH MH Mengikuti Rakernas Kejaksaan Agung RI Secara Virtual

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:41

Pj Bupati Bantaeng, Andi Abubakar Mengikuti Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah di Inspektorat Jenderal Kemendagri RI

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:57

Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Bantaeng Sepanjang Tahun 2024, Kajari Satria Abdi: Terbaik Pertama Penanganan Perkara Bidang Tindak Pidana Khusus

Berita Terbaru