Perjalanan barang haram tersebut masuk ke Indonesia adalah melalui Jakarta, kemudian dijemput oleh HI lalu dibawa ke Kepulauan Selayar.
Diperkirakan sebanyak 20 kaleng, masing-masing kaleng berisi 500 gram atau total 10 kg.
Polisi memperkirakan, sabu tersebut telah laku terjual sebanyak 6 kaleng, jadi tersisa 14 kaleng.
Total keseluruhan barang bukti yang telah diamankan pada pengungkapan kasus tersebut adalah 6.796 gram atau 6,7 kilogram.
Saat ini, para pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar.
Akibat perbuatannya, mereka terancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan/atau pidana mati. (***)
Halaman
