Pria berusia 55 tahun tersebut diamankan di Kampung Bandan, Jakarta Utara, kemudian digelandang ke Mapolres Pelabuhan Makassar.

Kepada polisi, PN menyebut bahwa ada juga rekannya, seorang perempuan berinisial HI (46), yang ia temani menjalankan bisnis haram itu.

Polisi pun langsung bergerak mengamankan HI di Jalan Karunrung Asri, Kota Makassar.

“Saat diinterogasi, keduanya (PN dan HI) mengaku masih menyimpan sabu sebanyak 14 kaleng yang ditanam ke dalam tanah di Selayar,” papar Restu.

Polisi kemudian bergegas ke Kepulauan Selayar dan berhasil menemukan barang haram tersebut tertanam di kolong rumah milik HI.

Usut punya usut, ternyata para pelaku ini adalah jaringan internasional yang dikendalikan oleh warga negara asing (WNA) berinisial D.

Restu mengaku masih memburu WNA tersebut yang diketahui tidak berdomisili di Indonesia.