Makassar – Satuan narkoba Polres Pelabuhan Makassar berhasil mengungkap 6,7 kilogram (kg) narkoba jenis sabu yang ditanam di kolong rumah warga di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pengungkapan barang haram tersebut bermula saat polisi menangkap seorang pemuda berinisial MRC, berusia 22 tahun.

MRC ditangkap di rumahnya di Jalan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, pada tanggal 13 Juli 2024.

“Dari tangan MRC disita barang bukti sabu sebanyak 2,36 gram,” beber Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, saat merilis kasus tersebut di kantornya, Sabtu malam (20/7).

Setelah menangkap MRC, keesokan harinya di lokasi yang sama, polisi berhasil mengamankan rekan MRC, seorang pria berinisial IN, berusia 27 tahun.

“Dari tangan IN disita lagi barang bukti berupa sabu sebanyak 24,59 gram,” imbuh Restu.

Polisi terus mengembangkan kasus tersebut dan berhasil mengamankan lagi seorang pensiunan PNS berinisial PN.

Pria berusia 55 tahun tersebut diamankan di Kampung Bandan, Jakarta Utara, kemudian digelandang ke Mapolres Pelabuhan Makassar.

Kepada polisi, PN menyebut bahwa ada juga rekannya, seorang perempuan berinisial HI (46), yang ia temani menjalankan bisnis haram itu.

Polisi pun langsung bergerak mengamankan HI di Jalan Karunrung Asri, Kota Makassar.

“Saat diinterogasi, keduanya (PN dan HI) mengaku masih menyimpan sabu sebanyak 14 kaleng yang ditanam ke dalam tanah di Selayar,” papar Restu.

Polisi kemudian bergegas ke Kepulauan Selayar dan berhasil menemukan barang haram tersebut tertanam di kolong rumah milik HI.

Usut punya usut, ternyata para pelaku ini adalah jaringan internasional yang dikendalikan oleh warga negara asing (WNA) berinisial D.

Restu mengaku masih memburu WNA tersebut yang diketahui tidak berdomisili di Indonesia.

Perjalanan barang haram tersebut masuk ke Indonesia adalah melalui Jakarta, kemudian dijemput oleh HI lalu dibawa ke Kepulauan Selayar.

Diperkirakan sebanyak 20 kaleng, masing-masing kaleng berisi 500 gram atau total 10 kg.

Polisi memperkirakan, sabu tersebut telah laku terjual sebanyak 6 kaleng, jadi tersisa 14 kaleng.

Total keseluruhan barang bukti yang telah diamankan pada pengungkapan kasus tersebut adalah 6.796 gram atau 6,7 kilogram.

Saat ini, para pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar.

Akibat perbuatannya, mereka terancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan/atau pidana mati. (***)