Makassar – Satuan narkoba Polres Pelabuhan Makassar berhasil mengungkap 6,7 kilogram (kg) narkoba jenis sabu yang ditanam di kolong rumah warga di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pengungkapan barang haram tersebut bermula saat polisi menangkap seorang pemuda berinisial MRC, berusia 22 tahun.
MRC ditangkap di rumahnya di Jalan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, pada tanggal 13 Juli 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari tangan MRC disita barang bukti sabu sebanyak 2,36 gram,” beber Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, saat merilis kasus tersebut di kantornya, Sabtu malam (20/7).
Setelah menangkap MRC, keesokan harinya di lokasi yang sama, polisi berhasil mengamankan rekan MRC, seorang pria berinisial IN, berusia 27 tahun.
“Dari tangan IN disita lagi barang bukti berupa sabu sebanyak 24,59 gram,” imbuh Restu.
Polisi terus mengembangkan kasus tersebut dan berhasil mengamankan lagi seorang pensiunan PNS berinisial PN.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya