5 Kg Sabu Nyaris Beredar Di Sidrap, Beruntung BNNP Dan Polisi Sigap

- Redaksi

Kamis, 2 Agustus 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidrap – Barang haram narkoba jenis Sabu-sabu masih saja merambah daerah kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, meski aparat kepolisian setempat telah berulang kali meringkus para pengedar zat beramphetamine itu.

Kali ini barang haram itu berjumlah sangat fantastis yakni 5 Kg. Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan peredarannya di Bumi Nene Mallomo setelah berhari hari melakukan pengintaian.

Tiga terduga pelaku pengedar kristal putih bening itu juga berhasil diamankan, mereka adalah, Tony, Dony dan Saddang. Menurut Kepala BNN Provinsi Sulsel Brigjen Pol Mardi Rukmianto saat merilis hasil tangkapannya, Kamis (2/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga tersangka pengedar barang haram itu kata Mardi, ditangkap berawal adanya informasi tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang diterima pihaknya dikabupaten Sidrap pada kamis (19/7), ia kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan Tony didepan SMP Negeri 2 Rappang.

“Dari tangan tersangka (Tony) diamankan barang bukti sabu seberat 1,8 kilogram lebih” jelasnya.

Hasil interogasi, Tony mengakui bahwa kesemua barang tersebut ia dapatkan dari seseorang bernama Saddang (29), Polisi kemudian bergerak untuk mengamankan Saddang. Saat diamankan, dari tangan Saddang polisi berhasil menyita barang bukti sebanya 2,8 kilogram.

“Alurnya seperti itu. Ditangkap dulu Tony bersama barang buktinya, kemudian diamankan lagi Saddang juga bersama barang buktinya. Pengakuan Tony dan Saddang, masing masing mendapatkan barang dari AF yang sekarang sedang dalam pengejaran dan sudah DPO” sebut Mardi menjelaskan.

Selain itu kata Mardi, kedua tersangka juga mengakui bahwa pengendali yang memerintahkan keduanya mengedar barang haram itu adalah Dony yang berada dikawasan Cempaka Putih, Jakarta.

“Anggota kemudian di backup oleh Polsek Cempaka Putih untuk menangkap Donny lalu di bawa pulang ke Makassar” tutur Mardi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku kini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 undang undang tentang narkotika dengan ancaman Hukuman seumur hidup hingga hukuman mati. (**)

Berita Terkait

Polres Sidrap Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Sadis
Pria di Pinrang Diringkus Usai Tiduri Istri Orang Selama 1 Minggu, ini Kronologi Lengkapnya
Bupati Bantaeng Terima Audensi Kakanwil Ditjenim Sulsel, Uji Nurdin: Kantor Imigrasi Segera Dibuka
Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg
Berkah Ramadan 1446 H di Kejaksaan Negeri Bantaeng, ‘Safari Dakwah dan Kajian Islam dari Syekh Sholeh Ali Mafhal’ 
Investasi Terbesar Dalam Sejarah dan Capai Triliunan Rupiah, Bupati Uji Nurdin: Bantaeng Akan Membangun PLTS
Kronologi Lengkap, Pria di Manimpahoi Sinjai yang Tewas Ditikam di Dalam Rumahnya

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 14:11

Polres Sidrap Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Sadis

Rabu, 26 Maret 2025 - 21:07

Pria di Pinrang Diringkus Usai Tiduri Istri Orang Selama 1 Minggu, ini Kronologi Lengkapnya

Jumat, 21 Maret 2025 - 16:11

Bupati Bantaeng Terima Audensi Kakanwil Ditjenim Sulsel, Uji Nurdin: Kantor Imigrasi Segera Dibuka

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:41

MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg

Berita Terbaru