Sidrap – Barang haram narkoba jenis Sabu-sabu masih saja merambah daerah kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, meski aparat kepolisian setempat telah berulang kali meringkus para pengedar zat beramphetamine itu.
Kali ini barang haram itu berjumlah sangat fantastis yakni 5 Kg. Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan peredarannya di Bumi Nene Mallomo setelah berhari hari melakukan pengintaian.
Tiga terduga pelaku pengedar kristal putih bening itu juga berhasil diamankan, mereka adalah, Tony, Dony dan Saddang. Menurut Kepala BNN Provinsi Sulsel Brigjen Pol Mardi Rukmianto saat merilis hasil tangkapannya, Kamis (2/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga tersangka pengedar barang haram itu kata Mardi, ditangkap berawal adanya informasi tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang diterima pihaknya dikabupaten Sidrap pada kamis (19/7), ia kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan Tony didepan SMP Negeri 2 Rappang.
“Dari tangan tersangka (Tony) diamankan barang bukti sabu seberat 1,8 kilogram lebih” jelasnya.
Hasil interogasi, Tony mengakui bahwa kesemua barang tersebut ia dapatkan dari seseorang bernama Saddang (29), Polisi kemudian bergerak untuk mengamankan Saddang. Saat diamankan, dari tangan Saddang polisi berhasil menyita barang bukti sebanya 2,8 kilogram.
“Alurnya seperti itu. Ditangkap dulu Tony bersama barang buktinya, kemudian diamankan lagi Saddang juga bersama barang buktinya. Pengakuan Tony dan Saddang, masing masing mendapatkan barang dari AF yang sekarang sedang dalam pengejaran dan sudah DPO” sebut Mardi menjelaskan.
Selain itu kata Mardi, kedua tersangka juga mengakui bahwa pengendali yang memerintahkan keduanya mengedar barang haram itu adalah Dony yang berada dikawasan Cempaka Putih, Jakarta.
“Anggota kemudian di backup oleh Polsek Cempaka Putih untuk menangkap Donny lalu di bawa pulang ke Makassar” tutur Mardi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku kini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 undang undang tentang narkotika dengan ancaman Hukuman seumur hidup hingga hukuman mati. (**)