4 Warga Sulsel Ditangkap Usai Beli Senjata Api

- Redaksi

Selasa, 29 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi senjata api, (foto: pixabay)

Ilustrasi senjata api, (foto: pixabay)

Beritasulsel.com – Polda Sulsel menangkap empat orang warga Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Para pelaku masing-masing bernama Mahyudin Mahbub (35), Rosman (40), Risal Irwanto (45), dan Ilham Dwiyansyah (33).

Para pelaku diketahui membeli senjata api dari pria bernama Hamka Yusuf yang sebelumnya ditangkap oleh Polda Metro Jaya di Semarang, Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang bersangkutan (Hamka Yusuf) telah menjual 4 pucuk Senpi kepada temannya dan 1 pucuk disimpan di gudang rumah orang tuanya di daerah Bungi Kabupaten Pinrang,” ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Mormpoeni Harso, Selasa (29/8/23).

Keempat pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Mahyudin ditangkap di Jalan Masjid Raya, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Gowa, pada 24 Agustus 2023.

Polisi menemukan satu senjata api jenis Baikal beserta 16 amunisi dari tangan Mahyudin.

Rosman ditangkap di Kecamatan Wara, Kota Palopo, pada 24 Agustus 2023.

Polisi menemukan satu senjata api jenis SIG Sauer P226 berwarna hitam dari Rosman.

Sedangkan Risal ditangkap di Kabupaten Toraja, dan Ilham ditangkap di Makassar.

Keduanya memiliki senjata api jenis SIG Sauer dan FN 1911.

Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Jamaluddin Farti mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan teroris dalam jaringan tersebut.

Dia juga memastikan senjata api yang dimiliki masing-masing pelaku belum digunakan.

“Untuk senpi ini sejauh ini hasil penyelidikan dan pengembangan belum digunakan. Kemudian terkait dengan terorisme untuk saat ini belum ada untuk terkait ke sana tapi kami masih terus juga komunikasi dengan Polda Metro Jaya,” kata Jamaluddin menandaskan. (***)

Berita Terkait

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Oknum ASN Pegawai Rupbasan Makassar Ditangkap Edar Sabu di Sidrap
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng Tahun 2025, DR Muh Rivai Nur SH MSi CGCAE: Assurance PP 80 Tahun 2006
Kajari Satria Abdi SH MH, Diminta Menjadi Narasumber Kegiatan Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Kabupaten Bantaeng Tahun 2025
Efisiensi Anggaran, Pj Bupati Bantaeng Hadiri Rapat Koordinasi dan Entry Meeting Terkait Inpres 1 Tahun 2025

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Rabu, 19 Februari 2025 - 20:03

Oknum ASN Pegawai Rupbasan Makassar Ditangkap Edar Sabu di Sidrap

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:32

Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif

Berita Terbaru