4 Warga Sulsel Ditangkap Usai Beli Senjata Api

- Redaksi

Selasa, 29 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi senjata api, (foto: pixabay)

Ilustrasi senjata api, (foto: pixabay)

Beritasulsel.com – Polda Sulsel menangkap empat orang warga Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Para pelaku masing-masing bernama Mahyudin Mahbub (35), Rosman (40), Risal Irwanto (45), dan Ilham Dwiyansyah (33).

Para pelaku diketahui membeli senjata api dari pria bernama Hamka Yusuf yang sebelumnya ditangkap oleh Polda Metro Jaya di Semarang, Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang bersangkutan (Hamka Yusuf) telah menjual 4 pucuk Senpi kepada temannya dan 1 pucuk disimpan di gudang rumah orang tuanya di daerah Bungi Kabupaten Pinrang,” ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Mormpoeni Harso, Selasa (29/8/23).

Keempat pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Mahyudin ditangkap di Jalan Masjid Raya, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Gowa, pada 24 Agustus 2023.

Polisi menemukan satu senjata api jenis Baikal beserta 16 amunisi dari tangan Mahyudin.

Rosman ditangkap di Kecamatan Wara, Kota Palopo, pada 24 Agustus 2023.

Polisi menemukan satu senjata api jenis SIG Sauer P226 berwarna hitam dari Rosman.

Sedangkan Risal ditangkap di Kabupaten Toraja, dan Ilham ditangkap di Makassar.

Keduanya memiliki senjata api jenis SIG Sauer dan FN 1911.

Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Jamaluddin Farti mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan teroris dalam jaringan tersebut.

Dia juga memastikan senjata api yang dimiliki masing-masing pelaku belum digunakan.

“Untuk senpi ini sejauh ini hasil penyelidikan dan pengembangan belum digunakan. Kemudian terkait dengan terorisme untuk saat ini belum ada untuk terkait ke sana tapi kami masih terus juga komunikasi dengan Polda Metro Jaya,” kata Jamaluddin menandaskan. (***)

Berita Terkait

Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas
Penjual Bakso Ditemukan Tewas Membusuk di Dalam Warung di Makassar
Mayat Pria Ditemukan dalam Kamar Kost di Makassar
Sidang Perdana Kasus Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng di Pengadilan Tipidkor Makassar, Jaksa Andri Zulfikar: 1 Terdakwa Ajukan Eksepsi
Sidang Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng 2019-2024, Akan Digelar di Pengadilan Tipikor
Rakerda Tahun 2024, Kejari Bantaeng Dapat 2 Penghargaan Bergensi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel
Hadiri PTBI Tahun 2024, Andi Abubakar Apresiasi Peran Bank Indonesia
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:34

Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:46

Penjual Bakso Ditemukan Tewas Membusuk di Dalam Warung di Makassar

Kamis, 2 Januari 2025 - 13:36

Mayat Pria Ditemukan dalam Kamar Kost di Makassar

Senin, 23 Desember 2024 - 20:55

Sidang Perdana Kasus Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng di Pengadilan Tipidkor Makassar, Jaksa Andri Zulfikar: 1 Terdakwa Ajukan Eksepsi

Jumat, 13 Desember 2024 - 14:08

Sidang Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng 2019-2024, Akan Digelar di Pengadilan Tipikor

Berita Terbaru