Beritasulsel.com – Tiga orang pelaku perampasan mobil di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, berhasil ditangkap aparat Resmob Polda Sulsel, Senin (28/8/2023) dini hari.
Satu pelaku lainnya masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketiga pelaku yang diamankan adalah Syamsir (41), Muhammad Ramli (41), dan Dedi Bin Lahamid (52).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda di Bulukumba, yakni BTN Sanur Park Kecamatan Gantarang, Jalan Bontomanai Kecamatan Bulukumpa, dan Jalan Poros Desa Mattoanging Kecamatan Kajang.
“Tiga pelaku berhasil diamankan. Sementara satu orang berinisial SB sementara DPO,” ujar Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara, Kamis (31/8/2023).
Menurut Dharma, penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan Muhammad Arifin, korban perampasan mobil. Arifin membeli mobil Daihatsu B400RS-GMDEJ 1.0 MT dengan nomor polisi DD 1175 XAW dari hasil lelang negara.
Pada tanggal 25 Maret 2023, tiga pelaku menghampiri Arifin dan merampas mobilnya dengan alasan mobil tersebut menunggak di pembiayaan Adira Finance.
Arifin yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan ketiga pelaku. Ketiga pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
“Hasil interogasi, para pelaku mengakui mengambil mobil tersebut secara paksa dengan alasan mobil tersebut di cari oleh salah satu pembiayaan lantaran pembayaran cicilannya menunggak,” kata Dharma.
Saat mengambil mobil tersebut, para pelaku memperlihatkan SK (Surat Kuasa) kepada korban.
Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan bersama barang bukti untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Sementara seorang yang menjadi DPO masih dalam pengejaran polisi. (***/Heri)