Jakarta – Komisi Percepatan Reformasi Polri resmi menyerahkan rekomendasi strategis kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dokumen tersebut berbentuk buku komprehensif setebal sekitar 3.000 halaman yang memuat arah pembenahan kelembagaan dan sistem kerja Kepolisian Republik Indonesia.
Anggota komisi, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa salah satu poin dalam rekomendasi itu adalah penegasan posisi Polri yang tetap berada langsung di bawah Presiden.
Komisi tidak merekomendasikan pembentukan kementerian khusus kepolisian maupun penempatan institusi Polri di bawah kementerian tertentu.
“Struktur yang ada saat ini dinilai masih relevan, di mana Polri bertanggung jawab langsung kepada Presiden tanpa melalui kementerian,” jelas Yusril, Selasa (5/5/2026).
Selain itu, kata Yusril, rekomendasi reformasi Polri juga menyoroti perlunya penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Dalam usulan tersebut, Kompolnas diharapkan memiliki kewenangan yang lebih kuat, termasuk kemampuan mengeluarkan keputusan yang bersifat mengikat dan wajib dijalankan oleh Kapolri.
Menurut Yusril, penguatan kelembagaan ini menjadi bagian penting untuk meningkatkan akuntabilitas dan pengawasan terhadap institusi Polri.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa sejumlah rekomendasi akan berdampak pada perubahan regulasi, khususnya revisi Undang-Undang Kepolisian.
Pemerintah disebut akan segera menjalin koordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas langkah legislasi tersebut.
“Perubahan ini akan diformalkan melalui revisi undang-undang. Beberapa pasal penting, termasuk terkait kewenangan Kompolnas dan penugasan anggota Polri di luar fungsi utama kepolisian, akan diperjelas,” jelasnya. (***)

