20 SIM Gratis Dari Polres Kep Selayar Untuk Warga Selayar yang Lahir 1 Juli

- Redaksi

Kamis, 18 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Menjelang peringatan  HUT Bhayangkara ke 74, tanggal 01 Juli 2020, Satuan Lalulintas Polres Kepulauan selayar melaksanakan program pelayanan SIM gratis kepada masyarakat sebanyak 20 orang khusus yang lahir pada tanggal 1 juli dan memenuhi persyaratan.

Kasat Lantas Polres Kep Selayar, AKP A.Tanri Abeng kepada media mengatakan bahwa syarat pemberian SIM gratis ini adalah warga selayar yang lahir pada tanggal 1 Juli dan sudah cukup umur, berbadan sehat serta lulus ujian teori dan praktek, bagi yang sudah memiliki SIM A dan C tapi sudah mati bisa perpanjangan.

Tanri menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut program Dit Lantas Polda Sulsel yang melaksanakan program Pelayananan 1.074 SIM Gratis/ Khusus serta (biaya PNBP oleh sponsor)  pada tgl 26 Juni 2020 secara serentak di Kab/ Kota Se Sulawesi Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berkaitan dengan program SIM gratis kepada masyarakat Selayar yang memenuhi  persyaratan agar langsung mendaftarkan diri ke Polres Kep Selayar (Satuan Lantas). Adapun batas akhir pendaftaran pemohon SIM yang lahir tanggal 1 Juli, paling lambat tanggal 21 Juni 2020. (IL)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Pemkab Bantaeng Serahkan Hibah Lahan, Pj Bupati Andi Abubakar: Kabar Gembira Untuk Polres Bantaeng!!
Pj Bupati Bantaeng serahkan Rompi dan Topi kepada Personil Kodim 1410 Bantaeng secara Simbolis
Papera Apresiasi Kinerja Komisi C DPRD Bantaeng Atas Perjuangannya Sampai Perbup Nomor 32 Tahun 2024 Diterbitkan
Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”
Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng Berhasil Mengungkap dan Menangkap 3 Terduga Pelaku Pembusuran Serta Pengrusakan dan Pembakaran Motor
3 Tersangka Pembunuhan di Bantaeng Dijerat Pasal 340, Motifnya: Korban Diduga Hamili Adik Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Kamis, 13 Februari 2025 - 21:51

Pemkab Bantaeng Serahkan Hibah Lahan, Pj Bupati Andi Abubakar: Kabar Gembira Untuk Polres Bantaeng!!

Kamis, 13 Februari 2025 - 21:26

Pj Bupati Bantaeng serahkan Rompi dan Topi kepada Personil Kodim 1410 Bantaeng secara Simbolis

Jumat, 31 Januari 2025 - 22:33

Papera Apresiasi Kinerja Komisi C DPRD Bantaeng Atas Perjuangannya Sampai Perbup Nomor 32 Tahun 2024 Diterbitkan

Berita Terbaru