Beritasulsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng memusnahkan 6.889 lembar surat suara Pemilu Serentak 2024 yang rusak dan kelebihan surat suara dengan cara dibakar.
Ketua KPU Kabupaten Bantaeng, Muhammad Saleh saat dihubungi via whatsapp mengatakan proses pemusnahan surat suara rusak atau kelebihan surat suara ini dilakukan di halaman Kantor KPU Kabupaten Bantaeng pada Selasa malam (13/02/2024) dengan disaksikan oleh perwakilan Polres Bantaeng, perwakilan Kodim 1410 Bantaeng, Bawaslu Bantaeng dan perwakilan Forkopimda.
Ketua KPU Bantaeng juga menjelaskan bahwa pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan surat suara ini sesuai dengan PKPU Nomor 25 yang menginstruksikan KPU Kabupaten/Kota harus memusnahkan surat suara rusak dan sisa sebelum hari pemungutan suara berlangsung pada Rabu (14 Februari 2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua KPU Kabupaten Bantaeng merinci dari 6.889 surat suara rusak dan kelebihan surat suara yang di musnahkan itu, adalah:
1. Surat suara Pilpres sebanyak 1.176 lembar dengan rincian surat suara rusak 601 lembar dan kelebihan surat suara 575 lembar.
2. Surat suara DPD sebanyak 485 lembar dengan rincian surat suara rusak 363 lembar dan kelebihan surat suara 122 lembar.
3. Surat suara DPR-RI sebanyak 2.939 lembar dengan rincian surat suara rusak 2.747 lembar dan kelebihan surat suara 192 lembar.
4. Surat suara DPRD Provinsi sebanyak 272 lembar dengan rincian surat suara rusak 100 lembar dan kelebihan surat suara 172 lembar.
5. Surat suara DPRD Bantaeng 1 sebanyak 613 lembar dengan rincian surat suara rusak 292 lembar dan kelebihan surat suara 321 lembar.
6. Surat suara DPRD Bantaeng 2 sebanyak 280 lembar dengan rincian surat suara rusak 126 lembar dan kelebihan surat suara 154 lembar.
7. Surat suara DPRD Bantaeng 3 sebanyak 915 lembar dengan rincian surat suara rusak 749 lembar dan kelebihan surat suara 166 lembar.
8. Surat suara DPRD Bantaeng 4 sebanyak 209 lembar dengan rincian surat suara rusak 22 lembar dan kelebihan surat suara 187 lembar.
Lanjut kata Ketua KPU Bantaeng bahwa surat suara rusak dan kelebihan surat suara yang dimusnahkan tersebut, ditemukan saat proses penyortiran dan pelipatan (Sorlip) yang dilakukan KPU Bantaeng pada Januari 2024.
“Pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan surat suara itu penting dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. Karena telah sesuai dengan ketentuan KPU-RI dan juga bertujuan agar tidak disalahgunakan pada saat Pemilu digelar pada 14 Februari 2024,” kata Ketua KPU Bantaeng, Muhammad Saleh.