Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polres Soppeng berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba di Pacongkang, Desa Barang, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, Selasa (5/2) Dinihari
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, awalnya polisi mendapat informasi bahwa salah satu rumah di Pacongkang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Soppeng AKBP Dedy Dewantho langsung memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah tersebut dan berhasil menemukan pelaku berinisial HB (20) sedang berada di kamarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi lalu menggeledah dan menemukan 3 sachet plastik putih berisi kristal bening diduga narkoba jenis sabu sabu dengan berat kotor 1.30 gram.
“Selain itu, ditemukan juga 3 buah senjata api rakitan, 13 butir peluru aktif, 57 buah selongsong peluru dan 6 buah senjata tajam” ungkap Kasat Narkoba Iptu Bambang Supriady, yang memimpin penangkapan, Selasa (5/2).
Barang bukti tersebut, kata Bambang, ditemukan didalam lemari pakaian pelaku. Dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (HS/BSS)