Beritasulsel.com – Dua orang sopir yang mengangkut 8 ton solar subsidi tangkapan Polres Sinjai, kini berstatus tersangka.
Keduanya berinisial AG dan AS, mereka ditetapkan tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Sinjai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit Tipidter Polres Sinjai, Asfar yang dihubungi melalui telpon genggamnya membenarkan hal itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya betul pak (AG dan AS ditetapkan sebagai tersangka). Keduanya adalah sopir,” singkat Asfar, Senin 11 September 2023 sesaat lalu.
Terkait siapa pemilik solar tersebut dan bagaimana status pemilik, Asfar belum mau memberi penjelasan tentang hal itu.
“Ke kantor ki pak bicara langsung dengan pak kasat (Kasat Reskrim_red) kalau terkait hal itu,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Sinjai mengamankan 8 ton solar subsidi yang diangkut oleh mobil boks dari Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang diduga hendak dijual ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Solar subsidi tersebut dikemas dalam jeriken dan diangkut menggunakan mobil boks atau mobil kampas, lalu ditangkap saat melintas di Jalan Bulu Bicara, Kabupaten Sinjai, pada Rabu malam (6/9/23).
Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Andi Irvan Fachri yang dihubungi melalui pesan WhatsApp membenarkan informasi itu.
“Iya, semalam ditemukan (diamankan) pengangkutan BBM yang diduga tanpa ijin, sopir inisial AS dan AG. BBM diangkut dari Kab. Bulukumba, BBM dimuat dalam mobil Box tertutup berisi (solar) kurang lebih 8 ton, yg terbagi dalam beberapa jerigen dan drum plastik,” tutur Andi Irva Fachri Kamis (7/9) sesaat lalu.
Saat ini kata Andi Irvan, pihaknya sedang mengembangkan atau melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. “Kami masih lidik pendalaman,” pungkasnya. (***)