Parepare, Sulsel – Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim mewakili Wali Kota Taufan Pawe menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka penandatangan Nota Kesepahaman Kebijakan Umum Pagu Indikatif Wilayah Kota Parepare Tahun Anggaran 2024 di Ruang Rapat Kantor DPRD Parepare. Selasa, 31/1/2023.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir yang didampingi dua Wakil Ketua DPRD Parepare, Tasming Hamid dan Rahmat Sjamsu Alam dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Parepare, para Asisten, para kepala SKPD, lurah dan camat lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare serta sejumlah anggota DPRD Kota Parepare.
Dalam sambutannya, Pangerang Rahim mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada DPRD Parepare atas masuknya tahapan kesepahaman bersama Kebijakan Umum Pagu Indikatif Wilayah Kota Parepare Tahun Anggaran 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Khususnya kepada Badan Anggaran DPRD maupun Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah bekerja secara maksimal untuk merampungkan pembahasan rancangan Kebijakan Umum Pagu Indikatif Wilayah Kota Parepare Tahun Anggaran 2024.
“Syukur Alhamdulillah, pada hari ini, Kebijakan Umum Pagu Indikatif Wilayah Kota Parepare Tahun Anggaran 2024 telah kita sepakati, untuk selanjutnya menjadi patokan atau acuan pada Musrenbang Tingkat Kecamatan,” ucap Pangerang.
Pada kesempatan itu, Pangerang berharap kepada para camat dan lurah agar menyusun usulan masyarakat berdasarkan prioritas dan disesuaikan dengan pagu indikatif wilayah kecamatan dan kelurahan serta mengkoordinasikan dengan kepala SKPD terkait usulan tersebut sehingga menyiapkan program dan kegiatan yang disesuaikan RPD dan RKPD Tahun Anggaran 2024.
Mantan Sekretaris Golkar Sulsel itu mengungkapkan bahwa penetapan pagu indikatif wilayah tahun 2024 sesuai usulan yang diserahkan yaitu sebesar 3,1 milyar rupiah yang akan didistribusikan ke empat kecamatan berdasarkan indikator. Indikator yang menjadi variabel pendistribusian, kata dia antara lain jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah usaha mikro dan kecil, jumlah masyarakat miskin, jumlah kelompok tani dan nelayan serta indikator ekologi yaitu RTH dan Jumlah Bank Sampah Aktif serta Indikator Inklusi Sosial.
Sehingga ditetapkan untuk Kecamatan Soreang sebesar 910 Juta rupiah, untuk Kecamatan Ujung sebesar 568 Juta rupiah, untuk Kecamatan Bacukiki sebesar 764 juta rupiah dan untuk Kecamatan Bacukiki Barat sebesar 858 Juta rupiah, Serta setiap kelurahan diberikan Dana Kelurahan sebesar 200 Juta rupiah.
“Sekali lagi kami atas nama Pemerintah Kota Parepare menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada segenap pimpinan DPRD, anggota Badan Anggaran dan seluruh anggota DPRD atas komitmen dan kerja kerasnya dalam membahas Pagu Indikatif Wilayah Kota Parepare Tahun 2024 ini, serta adanya kesepahaman terhadap kebijakan umum pagu indikatif Wilayah di Kota Parepare,” tandasnya. (*)