Tindak Lanjuti Kemenkes, Pemkot Parepare Terbitkan Edaran Larangan Jual Obat Sirup

- Redaksi

Kamis, 20 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi melarang penjualan dan konsumsi obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup untuk sementara waktu. Larangan ini berlaku untuk semua jenis obat dalam bentuk sirup, termasuk vitamin cair.

Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menindaklanjuti larangan itu dengan mengeluarkan surat edaran berupa instruksi kepada seluruh apotek dan toko obat di Parepare untuk sementara tidak menjual obat sirup.

Memastikan instruksi itu berjalan, tim dari Dinas Kesehatan Parepare turun melakukan pengawasan di apotek dan toko obat di Parepare, Kamis, 20 Oktober 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Kesehatan Parepare, Rahmawaty Natsier SKM MKes melalui Kepala Bidang Pelayanan, Promosi dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Parepare, Kasna SST MKeb mengatakan,
instruksi tidak menjual obat sirup kepada seluruh apotek dan toko obat ini karena terjadinya peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (atypical progressif acute kidney injury) yang terjadi pada anak umur 0 sampai 18 tahun, dan mayoritas pada usia Balita.

“Kami tadi turun melakukan pengawasan di apotek-apotek dan toko obat, sudah ada yang menurunkan obat-obat sirup yang dipajangnya. Kami berterima kasih atas bantuan dan kerjasamanya,” kata Kasna.

Dinkes Parepare mengeluarkan instruksi Nomor 000/1812/Diskes per 19 Oktober 2022, tentang larangan sementara penjualan obat sirup menindaklanjuti surat dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 perihal kewajiban penyelidik epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak.

Dalam surat itu diinstruksikan kepada seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Dan tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. (*)

Berita Terkait

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare
Bupati Bantaeng Kenakan Komcad Tentara dan Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: ‘Bismillah’
Anggota DPRD Parepare Masuki Masa Reses
Retreat di Akmil Magelang, Tasming Hamid Dalami Makna Kepemimpinan Berbasis Pelayanan
Sidang Umum Majelis HIMPUNI, Wagub Fatmawati Rusdi Harap Jadi Garda Terdepan Dukung Swasembada Pangan
Sehari Pasca Dilantik, Wali Kota Parepare Terima Penghargaan Nasional
Uji Nurdin Dilantik, Kawasan Pantai Seruni Kembali ‘Menyala’, Warga: Bantaeng Bangkit
Ketua Umum NasDem Surya Paloh: Kepiawaian Andalan Hati Dapat Memajukan Sulawesi Selatan

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 09:58

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:49

Anggota DPRD Parepare Masuki Masa Reses

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:41

Retreat di Akmil Magelang, Tasming Hamid Dalami Makna Kepemimpinan Berbasis Pelayanan

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:29

Sidang Umum Majelis HIMPUNI, Wagub Fatmawati Rusdi Harap Jadi Garda Terdepan Dukung Swasembada Pangan

Jumat, 21 Februari 2025 - 14:12

Sehari Pasca Dilantik, Wali Kota Parepare Terima Penghargaan Nasional

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58