Parepare, Sulsel – Kepolisian Resort (Polres Parepare) menggelar Press Release kasus pemarangan di Markas Polres Parepare. Rabu, 21/9/2022.
Press Release tersebut dipimpin langsung oleh Kepala unit (Kanit) Reskrim Polsek Soreang, Ipda Sumiati. Ia mengatakan bahwa kejadian penganiayaan itu terjadi pada Sabtu 17/09/22 lalu. Sekira pukul 08:00 WITA di area Kompleks Pasar Lakessi, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
“Korban inisial AR (48) dan pelaku inisial AN (29). Saat korban sedang duduk dan sarapan pagi dibalai-balai, tiba tiba pelaku datang dari arah depan korban dengan membawa parang sepanjang 60×2 sentimeter yang sudah lepas dari sabuknya. Kemudian pelaku mengayunkan parang tersebut sebanyak satu kali kearah korban,” ucap Sumiati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan perasaan kaget korban langsung menangkis parang tersebut menggunakan tangan kirinya sehingga, mengakibatkan luka robek pada lengan tangan kirinya dengan panjang luka 10×1 sentimeter,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya itu, kata Sumiati bahwa pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUH PIDANA, dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
“Pelaku juga adalah seorang residivis pengeroyokan dan penyalahgunaan narkotika. Saat ini pelaku telah ditahan di rutan Polres Parepare,” tandasnya. (*)