Bulukumba,Beritasulsel.com–Seorang wanita paruh baya warga Kabupaten Jeneponto, Sulawesi selatan (Sulsel) merasa tidak mendapat perlakuan hukum yang setimpal oleh pihak kepolisian pasca dirinya mengalami Kecelakaan Lalu lintas (Lakalantas) di depan Mapolres Kabupaten Bulukumba Rabu lalu, 29/06/2022.
Diketahui korban bernama Bau Alang (45) mengalami patah tulang bagian lengan kananya akibat kecelakaan yang menimpanya. Menurut pengakuan keluarga korban, melalui telpon Basri mengatakan jika korban sempat dirawat di RSUD Kabupaten Bulukumba beberapa hari dan saat ini telah kembali ke rumahnya di Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Rabu, 06 Juli 2022.
Pihaknya sangat menyayangkan atas kejadian yang menimpanya. Pasalnya, setelah dirinya melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian pasca kecelakaan, pelaku pengendara mobil yang menyebabkan korban terjatuh dari atas motornya belum juga ditahan sampai berita ini diterbitkan, hal demikian membuat dirinya merasa tidak mendapat keadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mungkin karena pelaku adalah istri dari salah seorang anggota kepolisian”,Kata Basri.
Setelah dikonfirmasi Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakum) Satlantas Polres Bulukumba, Abd. Rahman Mubin membenarkan kejadian tersebut. Katanya pelaku merupakan istri dari salah satu anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Kajang, Namun pihaknya juga telah melakukan mediasi antara keluarga korban dan pelaku untuk mencari titik temunya.
“Kedua bela pihak sudah kami pertemukan dan mereka sudah bertukar nomor telpon guna untuk tetap berkomunikasi”,Tandasnya.
Dari hasil mediasi tersebut, keluarga korban dengan pelaku belum menemukan kesepakatan. Pasalnya, keluarga dari korban tersebut meminta biaya santunan kepada pelaku, namun pelaku belum mampu memenuhinya.
Ditanya soal mengapa pelaku belum ditahan, Abd. Rahman mengatakan bahwa pelaku tersebut memiliki riwayat penyakit dan harus rutin kontrol di salah satu rumah sakit yang berada makassar setiap bulannya.
“Tapi pelaku sudah menitip nomor telponnya kepada keluarga korban dan mobilnya sudah ditahan di Mapolres Bulukumba“, Ungkapnya.
Lebih jauh Abd. Rahman berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. “Secepatnya kami akan panggil kembali kedua bela pihak, kita usahakan persoalan ini bisa selesai dengan mediasi, Jika tidak, maka kita akan tempu jalur hukum”, Harapnya.
Selain itu, dikonfirmasi via whatshap Kasat Lantas Polres Bulukumba, AKP Desy Ayu Dwi Putri mengatakan jika kasus tersebut sementara dalam proses penyidikan, bahkan pihak korban tersebut sudah mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan.
“Pihak yang mengalami luka juga sudah dibantu proses asuransi Jasa Raharjanya”,Tandasnya.
Kendati demikian, Basri terus meminta etikad baik dari pelaku untuk memberikan santunan yang sewajarnya terhadap korban. Katanya, dalam mediasi sebelumnya pihak pelaku ingin memberikan ganti rugi namun keluarga korban menolak, dikarenakan nominal yang ditawarkan tidak masuk akal menurutnya.
“Kami ini kasihan hanya berharap ganti rugi selayaknya, apalagi korban mengalami patah tulang pada bagian lengannya, berarti cacat seumur hidup, apakah masuk akal kalau hanya diganti satu juta lima ratus”, Kata Basri penuh haru.
Lanjut Basri, “Begitu maunya pelaku tapi saya tidak terima, bukan takabbur atau sombong tapi sangat tidak wajar, seandainya diberi pilihan biarlah dikasi patah juga tangannya baru kami bayar satu juta lima ratus, mau tidak?”, Begitu Basri berandai-andai.
Asumsi Basri, karena pihak kepolisian tidak dapat melakukan penahanan terhadap pelaku, hal demikian membuat pelaku berbuat semaunya seperti memberikan penawaran ganti rugi yang tidak masuk akal tersebut.
“Jadi harapan saya pak, kami minta keadilan kepada Bapak Kapolres Bulukumba beserta jajarannya agar pelaku tersebut dapat diamankan selama proses penyidikan itu berlangsung”,Tutup Basri.