Beritasulsel.com – Kepala Dusun (Kadus) Mattirowalie, Desa Topanda, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, diduga merubah tanggal lahirnya demi melanggengkan masa jabatannya.
Informasi yang beredar, Kadus tersebut berinisial HS lahir pada tahun 1962 kemudian dia diduga merubah tahun tersebut pada Ijazah SD, SMP dan SMA serta KTP nya menjadi tahun 1964.
Hal itu diduga dilakukan oleh oknum Kadus tersebut agar jabatannya sebagai Kepala Dusun Mattirowalie yang berakhir pada bulan Februari tahun 2022 berlanjut dua tahun lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Topandan Andi Mawar dan salah seorang warga Desa Topanda dikabarkan telah melaporkan hal itu ke pihak berwajib.
Kepala desa Topanda Andi Djemma yang dikonfirmasi Sabtu 15 Mei 2022 sesaat lalu membenarkan hal itu. “Iya (Kadus Mattirowalie dilapor ke Polisi),” ucap Andi Djemma.
“Kemarin saat kami rapat, anggota BPD Andi Mawar tinggalkan rapat lalu ke Polres bersama Andi Muhtiar melapor. Hasil rapat (kami) meminta rekomendasi camat untuk nonaktifkan sementara (Kadus Mattirowalie) karena dalam proses hukum,” pungkas dia.
Andi Mawar yang dikonfirmasi juga membenarkan hal itu bahwa dirinya telah melaporkan Kadus Mattirowalie ke Polres Bulukumba atas kasus pemalsuan dokumen.
Laporan tersebut teregister dengan nomor laporan polisi LP/B/310/V/2022/SPKT/POLRES BULUKUMBA/POLDA SULAWESI SELATAN Tanggal 13 Mei 2022
“Ini adalah fungsi dan tugas kami. Karena bila ini tidak dilaporkan, suatu saat nanti kinerja kami (anggota BPD) akan disorot,” ucap Andi Mawar.
Dia menambahkan bahwa kelakuan oknum Kadus tersebut sudah sangat meresahkan karena beberapa instansi di Bulukumba diduga dikelabui.
Di dalam buku induk sekolah, kata Andi Mawar, tercantum bahwa HS lahir pada tahun 1962 namun saat mau berakhir masa jabatannya selaku Kadus Mattirowalie, dia mengurus surat kehilangan di kepolisian dengan alasan Ijazahnya SD, SMP dan SMEA hilang.
“Bermodal surat keterangan hilang, dia (HS) memperbaharui ijazahnya dan merubah tahun lahirnya dalam ijazah dan KTP nya kemudian menjadikan sebagai rujukan ke PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) untuk memperpanjang masa jabatannya sebagai Kadus Mattirowalie,” beber Andi Mawar.
Editor: Heri