Beritasulsel.com, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur kembali berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyalagunaan dan peredaran narkotika jenis ganja.
Sedikitnya, 47.540 gram atau 47 Kg barang bukti ganja berhasil disita oleh petugas.
Waka Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, SIK mengungkapkan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari adanya informasi sekira 1 (satu) bulan yang lalu (awal Februari 2022) dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahwa di pangkalan Truck di daerah Pluit, Jakarta Utara sering ada kegiatan bongkar muat barang Expedisi.
Disamping bongkar muat barang Expedisi, ada juga menurunkan barang yang mencurigakan yang diduga narkoba jenis ganja yang disamarkan dengan barang-barang expedisi (muatan barang lain).
“Dengan informasi tersebut dilakukan penyelidikan” jelas Waka Polres yang didampingi Kompol Gunarto, SH, MM Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Timur dan AKP Lina Yuliana, SH, Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Timur, saat menggelar pres release di Polres Jakarta Timur pada Rabu (30-03-2022).
Dari hasil penyelidikan itu, kemudian didapatkan unformasi bahws truck yang sering membawa atau menyamarkan narkotika jenis Ganja dengan barang expedisi bemopol BK 9033 BE.
“Dari hasil penyelidikan dan Informasi bahwa truck (BK 9033 BE) sering membawa Narkotika jenis ganja yang disamarkan barang Expedisi dari Medan Sumatra Utara akan sampai di Jakarta (Pluit) Pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022,” jelas Waka Polres.
Selanjutnya dibawah Pimpinan Kasat Narkoba Polres Jakarta Timur AKBP Agung Wibowo SH. MH anggota Sat Res Narkoba Polres Jakarta Timur diberikan Pengarahan (APP) untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Sopir dan Kenek serta Truck No.Pol BK 9033 BE.
Kemudian sekira pukul 02.30 WIB Truck masuk kedalam pangkalan truck, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap sopir dan kenek serta dilakukan penggeledahan terhadap Truck yang dikendaraal yang bernopol BK 9033 BE.
Ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik hitam yang dikat takban Coklat berisikan narkotika jenis ganja,” jelas Waka Polres yang didampingi Kompol Gunarto, SH, MM Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Timur dan AKP Lina Yuliana, SH, Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Timur,
Berdasarkan pengakuan dari RG dan I bahwa seluruh Narkotika jenis daun ganja tersebut berawal turun dari seseorang berinisial SP (DPO), yang sampai dengan saat ini masih dilakukan pencarian untuk dapat ditangkap.
Dari penangkapan ini polisi menemukan 3 (tiga) buah kardus Surya Gudang Garam yang masing-masing dibungkus karung berwarna putih yang masing-masing kardus berisikan 16 (enam belas) bungkus lakban coklat yang masing-masing berisikan Narkotika jenis Ganja, dengan berat bruto 47.540 gram atau 47 Kg 540 gram.
Satu kantong plastik hitam yang dikat lakban Coklat berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto seluruhnya 510 (lima ratus sepuluh) gram yang disita dari RG
1 unit handphone merk Samsung, 1 unit handphone merk OPPO 5, 1 Lembar STNK kendaraan Truck Box Merk Mitsubishi No.Pol BK 9033 BE dan 1 (satu) unit Mobil Truck Box No.Pol BK 9033 BE dan kunci kontak
Atas perbuatannya itu kini tersangka dan barang bukti dimankaan di Mapolres Metro Jakarta Timur, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dan yang bersangkutan dijerat Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dipidana dengan pidana mati, seumur hidup, ataupun penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.