Makassar, Sulsel — Terkait kondisi Jl Antang Raya Makassar yang mengalami kerusakan di satu sisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 sudah diketok DPRD Sulsel dan belum masuk perbaikan jalan yang menjadi domain Pemprov Sulsel tersebut.
Aturan penganggaran menegaskan bahwa APBD tak boleh dilakukan perubahan atau pergeseran jika tidak masuk kategori mendesak dan darurat. Jalanan rusak itu tidak masuk dalam kedua hal itu.
Untuk itu, jika menggunakan anggaran APBD satu satunya cara, menurut pengamat politik dan pemerintahan Dr Arief Wicaksono adalah mendorong DPRD Sulsel agar fokus mengawal aspirasi masyarakat memasukkan perbaikan jalan Antang Raya masuk dalam APBD perubahan 2022 atau pokok 2023. Sekaligus fokus mengawal anggaran yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Sulsel untuk tahun anggaran 2022 yang tengah berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, sebelumnya DPRD Sulsel mengusulkan agar anggaran pada Biro Umum Setda Sulsel mengalihkan pada Dinas PUTR Sulsel untuk penanganan di Jalan Antang Raya.
“Legislatif pasti tahu aturan penganggaran. Tidak boleh memang menggeser item anggaran lain ke item anggaran lainnya. Jelas aturannya itu. Pasti akan jadi temuan,” ujar Wicaksono, Selasa (22/3/2022) di Makassar.
Menurut akdemisi pemerintahan ini, Sebaiknya DPRD Sulsel bantu kawal program yang dijalankan tahun 2022. Dan bantu kawal agar jalan Antang masuk pada program perencanaan 2023.
“Atau kalau bisa di luar APBD pemerintah dan DPRD berkolaborasi memikirkan misalnya menggunakan dana CSR untuk sementara. Itu kalau bisa, kalau tidak bisa ya memang harus menunggu perubahan anggaran 2022 atau pokok 2023 APBD,” jelas Arief Wicaksono.
Terpisah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa pengalihan anggaran ditengah proses tahun anggaran yang berjalan tidak memungkinkan untuk dilakukan.
“Itu ada aturannya di Permendagri. Merubah Perkada itu harus masuk kategori darurat dan mendesak. Jadi bisa melakukan pergeseran kalau masuk kategori mendesak dan darurat,” jelas Kepala BKAD Sulsel, Muhammad Rasyid, Selasa (22/3/2022).
Selain itu, pengalihan anggaran dengan lintas OPD ada aturannya dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
“Kalau bergeser antara organisasi, antara program, antara kegiatan, antara sub kegiatan itu harus merubah Perda. Kalau merubah Perda itukan cuma 2 kali, APBD Pokok dan perubahan. Jadi tidak memungkinkan, kecuali dia masuk kategori darurat dan mendesak. Jadi kita juga terikat dengan aturan yang ada,” jelasnya.
Sementara untuk ruas jalan ini belum masuk dalam kategori mendesak karena bisa direncanakan sebelumnya pada Perda yang ada.
Ditambahkan oleh Dinas PUTR Sulsel, menegaskan untuk penanganan ruas jalan Antang Raya, Kota Makassar menjadi salah satu prioritas di tahun 2023.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas PUTR Sulsel, Astina Abbas. “Atas instruksi bapak Gubernur Sulsel, ini jadi prioritas untuk dimasukkan di tahun 2023,” katanya. (*)