Beritasulsel.com – Dua orang oknum Polisi di Pontianak Kalimantan Barat terpaksa dipecat dari kesatuannya lantaran terbukti mencoreng nama baik institusi kepolisian dengan melakukan sejumlah tindak pidana.
Keduanya masing – masing bernama Brigadir Eko Budi Sukoyo (32) dan Bripda Dori Buma Putra (25). Keduanya tercatat sebagai personel Polresta Pontianak, Kalimantan Barat. Upacara pemecatan kepada keduanya digelar di Halaman Polresta Pontianak belum lama ini.
Kapolresta Pontianak, Muhammad Nasir Anwar mengatakan, Eko Budi Sukoyo dipecat karena telah melakukan desersi atau meninggalkan kedinasannya tanpa keterangan selama 33 hari. Selain itu, Eko juga terbukti terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sebanyak enam kali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sama dengan Eko, Dori juga telah melakukan desersi meninggalkan kedinasannya selama 141 hari. Selain itu, Dori yang berdinas di Sat Sabhara Polresta Pontianak, terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Keduanya dianggap layak dijerat pasal 11, huruf C, dan Pasal 14 ayat 1 huruf A, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dengan Tidak Hormat.
“Sanksi tegas ini adalah wujud komitmen dari pimpinan terhadap anggota Polri bahwa yang melakukan pelanggaran atau pidana pasti akan diberi sanksi yang berat,” kata Anwar sebagaimana dilansir laman Prokal, Sabtu (15/12).
Anwar berjanji membina anggota Polresta Pontianak agar tidak melakukan pelanggaran yang bisa mencoreng Polri. “Bagi yang berprestasi, akan saya beri reward,” kata Anwar.