Beritasulsel.com – Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf mengklarifikasi tudingan telah melepas mobil pencuri yang ditangkap di Desa Tanah Harapan, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba pada bulan November 2021 lalu.
Ditemui di ruang kerjanya Kamis (26/1/22), mantan Kapolsek Ujung Loe tersebut mengatakan bahwa awalnya pihaknya mendapat informasi bahwa ada dua orang yang kedapatan mencuri di Desa Tanah Harapan lalu dikejar warga dan mobil yang dipakai mencuri ditinggal di lokasi kejadian.
“Mendapat informasi tersebut, anggota langsung ke lokasi dan membawa atau mengamankan mobil pick up warna biru tersebut ke sini (Mapolres Bulukumba),” tutur Muhammad Yusuf.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Anggota juga mengarahkan yang menjadi korban pencurian (Kardi alias Daddi) agar melapor, tapi korban tidak melapor. Itu informasi yang saya dapat dari anggota (Personel Satreskrim),” imbuh Muhammad Yusuf.
Setelah beberapa hari diparkir di Mapolres, pemilik mobil tersebut datang dan mengaku kepada personel Satreskrim bahwa mobil tersebut dirental oleh seseorang namun ternyata dipakai mencuri.
“Pemilik mobil ini tidak tahu bahwa mobil tersebut akan dipakai mencuri. Atas dasar itu, mobil tersebut kami berikan atau kembalikan kepada pemiliknya karena kami tidak berhak menahan mobil tersebut tanpa ada LP (laporan polisi),” pungkas dia.
Pengakuan Hasan Personel Satreskrim yang dituding tidak memberitahu korban Daddi saat akan melepaskan mobil tersebut
Personel Satreskrim Polres Bulukumba, Hasan yang dituding tidak memberikan informasi kepada Daddi saat akan melepaskan mobil tersebut, menampik hal itu. Hasan mengatakan bahwa sebelum pemilik mobil tersebut datang ke Polres, dirinya sering berkomunikasi melalui telpon seluler dengan Daddi.
Lalu pada saat pemilik mobil datang ke Mapolres Bulukumba untuk mengambil mobil tersebut, Hasan mengaku menghubungi Daddi melalui pesan whatsapp menyuruh Daddi ke Mapolres untuk dipertemukan dengan pemilik mobil yang ingin mengambil mobil tersebut.
“Dalam chat tersebut saya bilang ‘Assalamualaikum datangki besok ke kantor pak pukul 11’, tapi dia (Daddi) tidak datang dia hanya balas chat saya ‘waalaikum mussalam’ beberapa hari ditunggu tidak datang, maka mobil kita kembalikan ke pemiliknya tapi hanya pinjam pakai bila dibutuhkan kapan saja bisa dihadirkan kembali,” beber Hasan sembari memperlihatkan pesan yang dia kirim ke Daddi.
Diberitakan sebelumnya, Warga Desa Tanah Harapan, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulsel, atas nama Kardi alias Daddi, berharap Propam Polda Sulsel memeriksa Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Yusuf.
Hal itu lantaran Reskrim Polres Bulukumba diduga telah melepaskan sebuah mobil Suzuki pick up warna biru yang kedapatan dipakai mencuri di Desa Tanah Harapan pada bulan November 2021 lalu.
Halaman : 1 2 Selanjutnya