BPJS Bulukumba Sosialisasikan Pepres Baru, Jaminan Untuk Bayi Baru Lahir

- Redaksi

Jumat, 7 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diah Ekarini, kepala kantor cabang BPJS Kesehatan Bulukumba.

Diah Ekarini, kepala kantor cabang BPJS Kesehatan Bulukumba.

BULUKUMBA, Beritasulsel.com – Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan cabang kabupaten Bulukumba menggelar sosialisasi peraturan presiden baru No 82 tahun 2018 kepada sejumlah awak media. Jumat (07/12/2018).

Pepres ini mengatur tentang kebijakan iuran dan bayi baru lahir akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS kesehatan.

Kepala BPJS kesehatan cabang Bulukumba, Diah Ekarini menjelaskan kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 19 Desember 2018 mendatang dengan beberapa aturan diantaranya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama, pendaftaran bayi mengaktifkan status kepesertaan bayi untuk mendapatkan jaminan pelayanan selama waktu 28 hari sejak bayi dilahirkan dan masih dalam perawatan.

Kedua, Pulang perawatan sebelum 28 hari maka jaminan bisa diberikan selama bayi sudah terdaftar dan bayar iuran, jika tidak maka jaminan pelayanan bayi di batalkan sejak hari pertama bayi dirawat.

Ketiga, Iuran bayi terbentuk sejak bayi lahir pada saat didaftarkan Sampai usia 24 bulan (baik yang pernah mengakses pelayanan atau belum pernah mengakses pelayanan).
Iuran bayi menjadi satu dengan anggota keluarganya.

“Jadi sederhananya, bayi baru lahir harus daftar dulu paling lambat 28 hari sebelum lahir, ini untuk menghindari jangan sampai kaget tunggakan jika mendaftar setelah bayi berumur setahun,” ujar Diah dalam sosialisasi yang berlangsung di Aula Rumah Makan Sulawesi, Bulukumba.

Keempat, lanjutnya, denda pelayanan diberikan apabila bayi tidak didaftarkan dan membayar iuran paling lama 28 hari sejak dilahirkan.

Kelima, bayi lahir meninggal tidak terbentuk iuran dan rumah sakit tidak dapat menagihkan (bayi tidak didaftarkan).

“Jadi kita ingin semua sesuai prosedur, pendaftaran bayi langsung aktif apabila iuran sudah diselesaikan. Kalau misalnya lupa, iuran akan terhitung setelah bayi itu lahir,” jelasnya.

Terakhir, Diah mengatakan, bayi wajib daftar dan bayar iuran pertama saat akan mengakses pelayanan di FKTP.
Bayi lahir hidup kemudian meninggal selama didaftarkan dalam waktu 28 hari sebelumnya, maka iuran ditagihkan sejak bayi lahir atau manfaatnya bayi dijamin.

“Namun, yang paling penting penjaminan bayi tidak diberikan apabila status ibunya belum menjadi peserta JKN,” tandasnya.

Berita Terkait

Pagelaran Seni KPU Bulukumba Tingkatkan Partisipasi Pemilih, Pjs Bupati Apresiasi
Dema STAI Al Gazali Nilai Ceramah Harifuddin Lewa Provokatif di Bulukumba
Siap-Siap! Toko Sejahtera Bulukumba Segera Launching
Kolaborasi, PKM ITEB Bina Adinata Wujudkan Digitalisasi Wisata Desa di Jeneponto
Pemilihan Ketua BEM UMB Bukukumba Tuai Sorotan, Riswandi: Tidak Transparan dan Rentan Kecurangan
Pinus Sulsel Dorong Ekologi di Bulukumba, Peluang Desa Dapatkan Tambahan Anggaran
Pj Bupati Andi Abubakar Menghadiri Pengukuhan dan Pelantikan Dewan Pengurus KKMB Kabupaten Bantaeng
Pemkab Bantaeng Hadirkan Kepala ANRI, Pj Bupati Andi Abubakar: Mulai Daftarkan Arsip Sejarah dan Budaya di Sulawesi Selatan

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 22:36

Pagelaran Seni KPU Bulukumba Tingkatkan Partisipasi Pemilih, Pjs Bupati Apresiasi

Sabtu, 9 November 2024 - 19:08

Dema STAI Al Gazali Nilai Ceramah Harifuddin Lewa Provokatif di Bulukumba

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:35

Siap-Siap! Toko Sejahtera Bulukumba Segera Launching

Senin, 14 Oktober 2024 - 20:01

Kolaborasi, PKM ITEB Bina Adinata Wujudkan Digitalisasi Wisata Desa di Jeneponto

Minggu, 13 Oktober 2024 - 16:24

Pemilihan Ketua BEM UMB Bukukumba Tuai Sorotan, Riswandi: Tidak Transparan dan Rentan Kecurangan

Berita Terbaru