BULUKUMBA, Beritasulsel.com – Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan cabang kabupaten Bulukumba menggelar sosialisasi peraturan presiden baru No 82 tahun 2018 kepada sejumlah awak media. Jumat (07/12/2018).
Pepres ini mengatur tentang kebijakan iuran dan bayi baru lahir akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS kesehatan.
Kepala BPJS kesehatan cabang Bulukumba, Diah Ekarini menjelaskan kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 19 Desember 2018 mendatang dengan beberapa aturan diantaranya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertama, pendaftaran bayi mengaktifkan status kepesertaan bayi untuk mendapatkan jaminan pelayanan selama waktu 28 hari sejak bayi dilahirkan dan masih dalam perawatan.
Kedua, Pulang perawatan sebelum 28 hari maka jaminan bisa diberikan selama bayi sudah terdaftar dan bayar iuran, jika tidak maka jaminan pelayanan bayi di batalkan sejak hari pertama bayi dirawat.
Ketiga, Iuran bayi terbentuk sejak bayi lahir pada saat didaftarkan Sampai usia 24 bulan (baik yang pernah mengakses pelayanan atau belum pernah mengakses pelayanan).
Iuran bayi menjadi satu dengan anggota keluarganya.
“Jadi sederhananya, bayi baru lahir harus daftar dulu paling lambat 28 hari sebelum lahir, ini untuk menghindari jangan sampai kaget tunggakan jika mendaftar setelah bayi berumur setahun,” ujar Diah dalam sosialisasi yang berlangsung di Aula Rumah Makan Sulawesi, Bulukumba.
Keempat, lanjutnya, denda pelayanan diberikan apabila bayi tidak didaftarkan dan membayar iuran paling lama 28 hari sejak dilahirkan.
Kelima, bayi lahir meninggal tidak terbentuk iuran dan rumah sakit tidak dapat menagihkan (bayi tidak didaftarkan).
“Jadi kita ingin semua sesuai prosedur, pendaftaran bayi langsung aktif apabila iuran sudah diselesaikan. Kalau misalnya lupa, iuran akan terhitung setelah bayi itu lahir,” jelasnya.
Terakhir, Diah mengatakan, bayi wajib daftar dan bayar iuran pertama saat akan mengakses pelayanan di FKTP.
Bayi lahir hidup kemudian meninggal selama didaftarkan dalam waktu 28 hari sebelumnya, maka iuran ditagihkan sejak bayi lahir atau manfaatnya bayi dijamin.
“Namun, yang paling penting penjaminan bayi tidak diberikan apabila status ibunya belum menjadi peserta JKN,” tandasnya.