Beritasulsel.com – Berembus kabar warga di Desa Bontominasa, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), dipaksa membayar biaya jasa gambar untuk proses penerbitan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Tak tanggung tanggung bayarannya selangit yakni lima ribu rupiah permeter lebih mahal dari biaya penerbitan IMB. Sumber minta peristiwa tersebut dipublish agar Presiden Joko Widodo, tahu.
“Mohon dipublish pak agar Jokowi tahu. Ini sudah pemaksaan, karena bila masyarakat tidak mau maka rumahnya diancam akan dirobohkan,” ungkap sumber yang minta namanya tidak dimediakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga orang warga Desa Bontominasa yang ditemui beritasulsel.com pada hari Selasa 7 September 2021 membenarkan hal itu. Mereka bernama Kumala dan Muh. Ramli, satu lainnya berinisial Y.
Kumala mengatakan bahwa dirinya diminta membayar Rp 1.935.000 oleh petugas yang datang mengukur bangunan rumahnya untuk penerbitan IMB, padahal luasnya hanya 238 meter bujur sangkar.
“Ada katanya biaya IMB dan ada biaya jasa gambar sehingga total keseluruhan yang harus saya bayar Rp 1.935.000. Saya dipaksa bayar kontan pak saat itu juga,” ungkap Kumala.
Selain Kumala, Muh. Ramli juga berkomentar, dia mengatakan, untuk pengurusan IMB rumahnya dikenakan lebih enam ratus ribu rupiah. Kendati demikian, Muh. Ramli mengaku hingga saat ini dirinya belum membayar karena saat proses pengukuran berlangsung, ada petugas yang mengenalnya sehingga dia tidak diminta membayar saat itu.
“Nanti setelah IMB-nya terbit barulah saya disuruh membayar. Biaya jasa gambarnya ini sangat mahal, ada 750 ribu bahkan 1 juta. Desa Bontominasa ini dihuni sekitar 2.000 KK (Kepala Keluarga) dan informasi yang saya dapat rumah mereka sudah diukur semua. Jadi pendapatan juru gambar di sini di desa Bontoinasa ini sudah mencapai 1 miliar,” beber Muh. Ramli.
Selain Kumala dan Muh. Ramli, inisial Y juga ikut mengungkapkan kekesalanya, dia mengatakan bahwa dirinya disurati oleh pemerintah kabupaten Bulukumba dalam hal ini Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan.
Dalam surat pemberitahuan itu, kata Y, pemerintah kabupaten Bulukumba memintanya mengurus IMB dan bila tidak diindahkan selama 3 kali, maka rumah yang didiami olehnya diancam akan dirobohkan.
“(rumah saya) diancam dirobohkan jadi terpaksa diuruskan IMB. Untuk biaya IMB Rp 705.000, biaya jasa gambar Rp 735.000 dan biaya materai Rp 10.000. Jadi totalnya Rp 1.450.000, padahal luas bangunan rumah saya hanya 141 meter bujur sangkar,” ungkap Y sembari memperlihatkan surat dari Pemkab Bulukumba yang ditujukan kepada dirinya agar mengurus IMB.
Pegawai Dinas Tata Ruang Kabupaten Bulukumba, Muhammad Wahidin yang dikonfirmasi membenarkan bahwa Kumala dikenakan pembayaran penerbitan surat IMB sebanyak Rp 1.935.000. Pembayaran itu kata dia, terbagi menjadi tiga bagian yaitu biaya IMB, Biaya jasa gambar dan biaya materai.
“Untuk biaya IMB sebanyak Rp 735. 000, biaya jasa gambar Rp 1.190.000 dan biaya materai Rp 10.000. Jadi total keseluruhan yang dibayar ibu Kumala, Rp 1.935.000. Biaya gambar ini diambil dari luasnya bangunan dikali lima ribu rupiah. Biaya jasa gambar ini diberikan kepada orang yang menggambar, karena dalam perda harus ada gambar. Sedangkan biaya IMB itu adalah PAD,” ungkap Muh. Wahidin yang dikonfirmasi melalui telpon genggamnya.
Editor: Heri.