Parepare, Sulsel – DPRD Parepare bersama Pemerintah Kota mensosialisasikan Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan di Hotel Youtefa, Parepare, Ahad (22/08/2021).
Hadir sebagai pemateri Ketua DPRD Parepare Andi Nurhatina Tipu dan Kepala Disporapar Parepare, Amarun Agung Hamka.
Ketua DPRD, Andi Nurhatina menerangkan, sosialisasi Perda dilakukan agar masyarakat mengetahui perda yang di dalamnya mengatur hal-hal mengenai pariwisata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pariwisata Parepare tidak kalah dengan daerah lain, apabila dikelola dengan baik. Kami senantiasa mendorong dan mendukung pemerintah dalam meningkatkan pariwisata karena berdampak pada perekonomian masyarakat,” kata Nurhatina.
Sementara, Kepala Disporapar Parepare, Amarun Agung Hamka mengatakan, secara umum wisata di Parepare ada dua yakni wisata alami dan buatan.
“Untuk meningkatkan perekonimian dari sektor pariwisata, kita menggelar melalui even untuk menarik para wisatawan misalnya fstival habibie ainun, salo karajae, cross country dan lainnya,” katanya.
Hal tersebut, kata Plt Kadiskominfo ini, bertujuan untuk mendatangkan orang ke Parepare dan membelanjakan uangnya di Parepare, dan menciptakan usaha-usaha baru
“Hadirnya warung-warung kopi di Parepare merupakan salah satu indikator usaha-usaha semakin berkembang. Berikutnya, sedang dalam proses pembangun ikon pariwisata yakni Masjid Terapung dan Anjungan Cempae,” jelasnya.
Hamka menjelaskan, sektor pariwisata sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan, dan melalui Perda ini diatur juga apresiasi yang akan diberikan kepada masyarakat.
“Untuk mendorong kesadaran wisata, dan diharapkan dapat terbentuk kelompok sadar wisata. Perkembangan wisata harus betul-betul diketahui karena berdampak pada perekonomian masyarakat,” paparnya. (*)