Beritasulsel.com – Pria berinisal MU warga Campadidie, Desa Dampang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini mendekam di sel tahanan Polres Bulukumba.
Pria berusia 23 tahun tersebut diamankan di rumahnya pada hari Rabu 23 Juni 2021 sekitar puk 03:00 Wita oleh personel Satreskrim Polres Bulukumba karena diduga telah merampas Handphone (HP) milik penjual saat COD.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Bayu Wicaksono yang dikonfirmasi mengatakan, awalnya MU memesan dua unit HP merek Vivo V20 dan Y1s dari penjual bernama Fika Agustina (21), warga Dusun Passimbungan, Desa Balibo, Kecamatan Kindang, Bulukumba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“MU memesan HP dengan cara bayar di tempat alias COD di Dusun Jepuru, Desa Padang. Tapi setelah Fika tiba, MU langsung mengambil 2 HP merek Vivo V20 dan Y1s dari korban lalu melarikan diri. Karena itu korban melapor ke Polres,” ungkap Bayu
Atas laporan itu, lanjut Bayu, Satreskrim langsung bergerak mengamankan MU. Dia diamankan bersama barang bukti dua unit HP merek Vivo V20 dan Y1s.
“Saat diintrogasi, MU mengakui perbuatannya telah merampas HP milik korban lalu melarikan diri. Dia mengaku nekat mencuri HP tersebut lantaran terlilit utang. Dia bermaksud menjual HP tersebut kemudian membayar utangnya,” tutur Bayu.
Saat ini MU bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bulukumba guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Editor: Heri.