Aniaya Tetangga Pakai Parang, Pria Ini Ditangkap Tim Resmob Polres Bantaeng.

- Redaksi

Selasa, 8 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BeritaSulsel.com – Bantaeng.

Pengungkapan dan Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan oleh Sat Reskrim Polres Bantaeng.

Senin, 7 Juni 2021. Sekira pukul 10.00 Wita. Bertempat di Kp. Salekoa, Desa Bonto Mate’ne, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku
Syamsuddin (40) berdasarkan laporan warga dan keluarga korban yang melakukan penganiayaan terhadap R (48).

Pelaku atas nama Syamsuddin

Kronologi Kejadian menurut Kasat RESKRIM Polres Bantaeng, AKP Abdul Haris Nicolaus :
Bermula ketika korban hendak memperbaiki pipa air PDAM yang tersumbat, kemudian Syamsuddin (pelaku) datang marah-marah dan menyangka korban akan merusak / menutup pipa air yang masuk ke rumah pelaku.

Tanpa bertanya, pelaku langsung menganiaya koban dengan menggunakan sebilah parang yang mengakibatkan luka terbuka pada pundak sebelah kiri dan luka robek pada telinga sebelah kanan.

Barang Bukti sebilah Parang

Atas laporan warga dan keluarga korban terkait dengan kejadian tersebut, Tim Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin oleh Bripka Basiruddin bersama beberapa personil Polsek Uluere langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti berupa sebilah parang diamankan di Polres Bantaeng untuk proses lebih lanjut.

Untuk Pelaku atas nama Syamsuddin yang telah melakukan Penganiayaan Berat tersebut disangkakan telah melanggar pasal 351 (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
*Humas_Polres_Bantaeng.

Berita Terkait

Bersama Ketua KPU dan Forkopimda Bantaeng, Pj Bupati Lepas Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024
Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI
Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice
Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU
Pesan Untuk Pemilih di Pilkada Bantaeng 2024
Antisipasi Informasi Hoaks di Ruang Digital Pada Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Bantaeng Gelar Pelatihan Patroli Siber
KPU Bantaeng Serukan Netralitas ASN di Pemilihan Serentak 2024, Awas! Ada Sanksi
Peringati HUT PGRI dan Hari Guru Nasional, Pj Bupati Bantaeng Bacakan Amanat Mendikdasmen

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 13:34

Bersama Ketua KPU dan Forkopimda Bantaeng, Pj Bupati Lepas Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 November 2024 - 11:02

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI

Selasa, 26 November 2024 - 10:53

Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice

Selasa, 26 November 2024 - 07:26

Pesan Untuk Pemilih di Pilkada Bantaeng 2024

Senin, 25 November 2024 - 20:14

Antisipasi Informasi Hoaks di Ruang Digital Pada Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Bantaeng Gelar Pelatihan Patroli Siber

Berita Terbaru