BeritaSulsel.com – Bantaeng.
Pengungkapan dan Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan oleh Sat Reskrim Polres Bantaeng.
Senin, 7 Juni 2021. Sekira pukul 10.00 Wita. Bertempat di Kp. Salekoa, Desa Bonto Mate’ne, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku
Syamsuddin (40) berdasarkan laporan warga dan keluarga korban yang melakukan penganiayaan terhadap R (48).
Kronologi Kejadian menurut Kasat RESKRIM Polres Bantaeng, AKP Abdul Haris Nicolaus :
Bermula ketika korban hendak memperbaiki pipa air PDAM yang tersumbat, kemudian Syamsuddin (pelaku) datang marah-marah dan menyangka korban akan merusak / menutup pipa air yang masuk ke rumah pelaku.
Tanpa bertanya, pelaku langsung menganiaya koban dengan menggunakan sebilah parang yang mengakibatkan luka terbuka pada pundak sebelah kiri dan luka robek pada telinga sebelah kanan.
Atas laporan warga dan keluarga korban terkait dengan kejadian tersebut, Tim Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin oleh Bripka Basiruddin bersama beberapa personil Polsek Uluere langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti berupa sebilah parang diamankan di Polres Bantaeng untuk proses lebih lanjut.
Untuk Pelaku atas nama Syamsuddin yang telah melakukan Penganiayaan Berat tersebut disangkakan telah melanggar pasal 351 (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
*Humas_Polres_Bantaeng.