Sat Reskrim Polres Sinjai Kembali Amankan Pelaku Curanmor

- Redaksi

Senin, 24 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sinjai – Satreskrim Polres Sinjai yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Abustam, SH.,MH kembali mengamankan pelaku pencurian motor di Dusun Lappae, Desa Saotengah Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai. Minggu (23/5/2021) pukul 02.00 wita.

Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan S.Ik.,M.Si, membenarkan seputar penangkapan pelaku curanmor berinisial lel. IK (30) tahun, pek. tidak ada, alamat jalan gunung latimojong, Kel. Bongki, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/64/V/2021/SPKT/Res Sinjai, tanggal 23 Mei 2021, atas nama Korban Faizulrijal Musri.

“Setelah Polres Sinjai menerima laporan pengaduan pencurian motor, Tim Resmob gabungan Sat Intelkam Polres Sinjai bergerak cepat melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku curanmor berinisial lel. IK berada di jalan poros Sinjai Timur kemudian anggota Resmob dan Satuan Intelkam melakukan pembuntutan. Ujar Kapolres Sinjai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sekitar pukul 02.00 wita bertempat di Dusun Lappae, Desa Saotengah, Kecamatan Tellulimpoe Kabupaten Sinjai Anggota Resmob Polres Sinjai bersama Sat Intelkam dan Kanit Intel Polsek Tellulimpoe melakukan pencegatan terhadap terduga pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor hasil curian yang mana saat itu pelaku berhasil diamankan tampa ada perlawanan. Ujarnya.

“Dari hasil interogasi terhadap pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di Jalan Sultan Isma, Kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai dengan menggunakan Kunci Leter T.

“Pelaku diamankan di Mapolres Sinjai bersama barang buktinya berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No.Pol. DD 5982 VB (kendaraan yang digunakan pelaku), 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT No.Pol. DD 3775 DI dengan Norak : MH32BJOO3EJ645503 dan Nosin. 2BJ-645709 serta 1 (satu) Buah kunci Leter T warna hitam, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Pungkasnya.

Berita Terkait

Belajar dari Balikpapan: Langkah Parepare Menuju Pengelolaan Sampah Modern
Dua Menteri Kabinet Merah Putih – Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry Tinjau Makan Bergizi Gratis di Makassar
Bersama Pj Gubernur dan Bupati, Menko Pangan Rakor Mengenakan “Passapu” Merah
Mentan Amran Kunjungi Proyek Masjid Hajjah Andi Nurhadi, Progres Struktur Sudah 98 Persen
PAM Tirta Karajae Parepare dan PT Telkom Sulselrabar Jalin Kerjasama Peningkatan Infrastruktur Digital
Ketua Komisi IV: Harga Gabah Anjlok di Jogja, Titiek Soeharto Semprot Bulog Harga Rp5500
IKMB Unhas bersama Andi Amar Sulaiman Tanam 300 Pohon untuk Revitalisasi Lingkungan di Bone
Taruna Ikrar Jumpa Menteri Kelautan Dukung Program Makan Bergizi Prabowo

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 22:18

Belajar dari Balikpapan: Langkah Parepare Menuju Pengelolaan Sampah Modern

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:17

Dua Menteri Kabinet Merah Putih – Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry Tinjau Makan Bergizi Gratis di Makassar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:10

Bersama Pj Gubernur dan Bupati, Menko Pangan Rakor Mengenakan “Passapu” Merah

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:05

Mentan Amran Kunjungi Proyek Masjid Hajjah Andi Nurhadi, Progres Struktur Sudah 98 Persen

Kamis, 16 Januari 2025 - 09:29

PAM Tirta Karajae Parepare dan PT Telkom Sulselrabar Jalin Kerjasama Peningkatan Infrastruktur Digital

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Reses, Asmawati Siap Kawal Aspirasi Masyarakat

Senin, 24 Feb 2025 - 09:29

Pemkot Parepare

Hermanto Hadiri Coffee Morning dan Olahraga bersama Forkopimda

Minggu, 23 Feb 2025 - 20:51