Di Bulukumba, Atribut Kampanye Jokowi Dicabut Satu Persatu Bawaslu

- Redaksi

Jumat, 9 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Doc. Bawaslu Bulukumba] Jumat, 09 November 2018.

[Doc. Bawaslu Bulukumba] Jumat, 09 November 2018.

BULUKUMBA, BBC – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba menertibkan Alat Peraga Kampaye (APK) sejumlah peserta Pemilu 2019 mendatang yang terpajang di area larangan dalam kota Bulukumba, Jumat (09/11/2018).

Salah satu yang tak luput dari penertiban adalah APK jenis umbul-umbul bergambar Calon Presiden Petahana, Joko Widodo (Jokowi), dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Dibantu puluhan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) anggota Bawaslu berkeliling di sejumlah ruas jalan mencabut satu persatu umbul-umbul dan senisnya itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan parahnya, banyak umbul-umbul bergambar Presiden Jokowi dan sejumlah caleg itu ditemukan terpaku di pepohonan.

Anggota Bawaslu Bulukumba, Bakri Abu Bakar menjelaskan penindakan APK dan bahan kampanye tersebut karena melanggar ketentuan peraturan perundang undangan yang dipasang di tempat terlarang, seperti dipaku di pohon.

“Alhamdulillah, Satpol-PP sudah terun untuk menertibkan hari ini, karena dipasang dengan tidak mempertimbangkan etika, estetika dan keindahan kota sebagaimana diatur dalam undang undang No 7 thn 2017 seperti dipohon pohon,” ujar Bakri Abu Bakar saat dikonfirmasi Beritasulsel.com.

Selain itu dirinya menambahkan, sebelumnya pihak Bawaslu telah melakukan pemberitahuan kepada partai dan tim tim pemenangan Capres dan Caleg untuk taat pada aturan.

“Sebelumnya kita sudah sampaikan melalui partai nya untuk taat aturan kampanye termasuk dalam pemasangan APK dan penyebaran bahan kampanye. Saya kira kpu juga sudah sosialisasi terkait tata cara kampanye kepada peserta pemilu,” tambah komisioner divisi Hukum, Penindakan pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Bulukumba itu.

Adapun Sanski yang akan dikenakan bagi tim tim pemenangan yang tetap ngotot dan melanggar aturan hanya akan dilakukan pembersihan dan penertiban.

“Terkait metode kampanye APK ini sanksi penertiban atau pembersihan. Seperti itu regulasinya. Kita berharap peserta pemilu begitu pun caleg taat asas dan taat aturan tentang kampanye. Prinsip kampanye kan jelas dilakukan dengan sopan dan beretika,” tutup Bakri Abu Bakar.

Berita Terkait

Pagelaran Seni KPU Bulukumba Tingkatkan Partisipasi Pemilih, Pjs Bupati Apresiasi
Dema STAI Al Gazali Nilai Ceramah Harifuddin Lewa Provokatif di Bulukumba
Siap-Siap! Toko Sejahtera Bulukumba Segera Launching
Kolaborasi, PKM ITEB Bina Adinata Wujudkan Digitalisasi Wisata Desa di Jeneponto
Pemilihan Ketua BEM UMB Bukukumba Tuai Sorotan, Riswandi: Tidak Transparan dan Rentan Kecurangan
Pinus Sulsel Dorong Ekologi di Bulukumba, Peluang Desa Dapatkan Tambahan Anggaran
Pj Bupati Andi Abubakar Menghadiri Pengukuhan dan Pelantikan Dewan Pengurus KKMB Kabupaten Bantaeng
Pemkab Bantaeng Hadirkan Kepala ANRI, Pj Bupati Andi Abubakar: Mulai Daftarkan Arsip Sejarah dan Budaya di Sulawesi Selatan

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 22:36

Pagelaran Seni KPU Bulukumba Tingkatkan Partisipasi Pemilih, Pjs Bupati Apresiasi

Sabtu, 9 November 2024 - 19:08

Dema STAI Al Gazali Nilai Ceramah Harifuddin Lewa Provokatif di Bulukumba

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:35

Siap-Siap! Toko Sejahtera Bulukumba Segera Launching

Senin, 14 Oktober 2024 - 20:01

Kolaborasi, PKM ITEB Bina Adinata Wujudkan Digitalisasi Wisata Desa di Jeneponto

Minggu, 13 Oktober 2024 - 16:24

Pemilihan Ketua BEM UMB Bukukumba Tuai Sorotan, Riswandi: Tidak Transparan dan Rentan Kecurangan

Berita Terbaru