Beritasulsel.com – Mantan istri Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak mendapatkan jatah bulanan bila memenuhi sejumlah kriteria. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi PNS, yang kemudian disempurnakan menjadi PP Nomor 45 Tahun 1990.
Dalam aturan tersebut dijelaskan apabila perceraian terjadi atas kehendak PNS pria maka dia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan mantan istri dan anak-anaknya.
Tapi, apabila perceraian terjadi atas kehendak istri maka dia tidak berhak atas bagian penghasilan dari mantan suaminya. Namun dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, istri yang meminta cerai juga tetap dapat mendapat hak gaji dari suami berstatus PNS dengan ketentuan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) tidak berlaku, apabila istri meminta cerai karena dimadu, dan atau suami berzinah, dan atau suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap istri, dan atau suami menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau suami telah meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya,” bunyi aturan tersebut.
Perlu dicatat, apabila mantan istri PNS yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari mantan suaminya dihapus terhitung mulai ia kawin lagi.
Berapa jatah buat mantan istri? Dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 disebutkan pembagian gaji adalah sepertiga untuk PNS pria yang bersangkutan, sepertiga untuk mantan istrinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya. Apabila dari perkawinan tersebut tidak ada anak maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh PNS pria kepada mantan istrinya ialah setengah dari gajinya.
Di dalam kedua PP di atas, tidak dijelaskan yang diberikan untuk mantan istri hanya gaji pokok atau termasuk tunjangan. Sementara ini, kita asumsikan gaji yang dimaksud termasuk dengan tunjangan.
Hitungan-hitungan berikut menggunakan PNS Golongan I A bergaji Rp 1.560.800, dengan tunjangan kinerja (tukin) terendah Rp 5.361.800. Dengan demikian gaji pokok termasuk tunjangan yang dibawa pulang sebesar Rp 6.922.600.
Jika punya anak maka mantan istri berhak mendapatkan 1/3 dari Rp 6.922.600 atau Rp 2.307.533. Jika tidak punya anak, mantan istri berhak mendapatkan 1/2 dari Rp 6.922.600 atau Rp 3.461.300. Angka tersebut dengan asumsi mantan istri tak hanya mendapat bagian dari gaji pokok tapi termasuk tukin. (src)